2 Jun 2014

Letak dan kedudukan HAN dalam tata hukum Indonesia

  • Letak HAN menurut sejarah

-       Monarki absolut --> tidak jelas
Eksekutif, yudikatif, dan legislatif di tangan raja sehingga tidak jelas
-       Klasik liberal --> HAN sangat kecil peranannya
Raja dibatasi Cuma berwenang di legislatif

  •  Ditinjau dari sejarah

-       Teori hukum antara
-       Teori residu
-       Teori hukum umum
  
Teori hukum antara (middelaarsrect) --> FAM STROINK
HAN terletak antara hukum privat dan hukum pidana
Disebut demikian karena :
-  Hukum pidana berisi norma-norma yang penting bagi kehidupan masyarakat maka penegakan norma-norma tersebut tidak diserahkan kepada partikelir (swasta) tetapi dilakukan oleh penguasa.
-  Hukum privat berisi norma-norma yang penegakannya dapat diserahkan kepada partikelir (swasta).
-  Diantara kedua bidang hukum itu terletak hukum administrasi (HAN).
Contoh pembenaran teori hukum antara :
Dalam hal ijin bangunan (IMB)
-  Dalam memberikan ijin mendirikan bangunan (hak privat).
-  Pemerintah harus memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan dan menentukan syarat-syarat keamanan bangunan (HAN).
-  Bagi yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tentang ijin bangunan dapat ditegakkan dengan sanksi pidana (hukum pidana).
Pembeda antara hukum administrasi dengan bidang hukum lainnya :
-  HAN formal tidak hanya mengenal “contensius prosesrecht” tetapi juga “non contensius prosesrecht” (hukum acara sengketa dan hukum acara non sengketa).
-  Dibandingkan dengan hukum perdata dan hukum pidana, HAN tidak mengenal kodifikasi.
-  Dalam hubungan HAN dengan HTN tidak ada pemisahan yang tegas antara HTN dan HAN.
Mengapa HAN tidak mengenal kodifikasi?
1.       HAN dibuat tidak dengan satu tangan.
2.       Aturan-aturan dalam HAN selalu berkembang.
Teori residu (sisa) --> VAN VOLLENHOVEN
Tempat HAN di dalam kerangka hukum seluruhnya, ditentukan dengan jalan mengurangi semua norma hukum dengan HTN materiil, hukum perdata materiil dan hukum pidana materiil dan sisanya adalah HAN.
   Skema perincian pembidangan seluruh materi hukum
Norma hukum terbagi :
-   HTN (materiil)
-   Hukum perdata (materiil)
-   Hukum pidana (materiil)
-   HAN (materiil dan formil) yang terdiri :
a.     Hukum pemerintahan (bestuursrecht).
b.     Hukum peradilan (justicierecht) yang meliputi : hukum acara pidana, hukum acara  perdata, hukum peradilan administrasi negara.
c.     Hukum kepolisian (politierecht).
d.     Hukum perundang-undangan (regelaarsrecht).
(Perincian HAN dalam 4 bidang disebut catur praja).
 Kranenburg mengkritik teori van vollenhoven tentang catur praja :
1.     Penyatuan beberapa jenis hukum acara ditinjau dari penelitian ilmiah harus ada hubungan khusus, artinya antara jenis-jenis hukum itu harus ada persamaan maka tidaklah heran jika dimasukkan ke dalam 1 jenis hukum yang mencakup berbagai jenis hukum tersebut.
2.     Dirasakan sangat janggal jika semua hukum acara diberikan oleh seorang pengampu HAN.
Teori panca praja --> DR.JR.STALLINGS
Teori catur praja dikembangkan ole dr. Jr. Stallings dengan teori panca praja yang terdiri :
1.       HAN untuk perundang-undangan
2.       HAN untuk pangreh (pemerintahan)
3.       HAN untuk kepolisian
4.       HAN untuk peradilan
5.       HAN untuk warga negara. 
Teori hukum umum (ordinary law) --> Mc. Iver
Tentang letak dan kedudukan HAN dalam norma hukum
HTN
 Hukum perdata
materiil
HAN
materiil
Hukum pidana
materiil
Hukum perdata
formil
HAN
formil
Hukum pidana
formil
Menurut teori hukum umum letak HAN dalam tata tertib / norma hukum adalah HAN menjadi bagian dari hukum umum bersama-sama dengan hukum perdata dan hukum pidana dimana dalam tata tertib hukum selain terdapat hukum umum juga ada hukum tata negara / konstitusional law. Teori ini dikemukakan oleh Mr. Iver dalam bukunya “modern state”.
 Sumber : http://fryda-mahardika.blogspot.com/2012/11/tempat-han-dalam-sistem-hukum-indonesia.html

Silahkan coment yang sopan ....