Organisasi administrasi negara adalah institusi atau lembaga negara yang secara
struktural berada berada di bawah eksekutif dalam hal ini presiden sebagai
kepala pemerintahan (Top Leader Organisasi Administrasi Negara) dimana
jumlahnya tidak terbatas hal ini dilakukan karena bertujuan untuk :
1) Membagi tugas-tugas pemerintah,
2) Membatasi tugas, kewenangan dan tanggung jawab,
3) Memberikan pelayaan secara spesialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat mudah untuk mendapatkan pelayanan,
4) Memudahkan pengawasan oleh atasan dan masyarakat, karena pembagian tugasnya telah dilakukan secara tegas dalam undang-undang, dan
5) Memudahkan komunikasi dan koordinasi antar organisasi administrasi negara.
Ciri-ciri organisasi administarsi negara sebagai berikut :
1) Tidak diatur secara konkrit dalam suatu UU,
2) Jumlahnya tak terbatas, tergantung dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat,
3) Semua lembaganya menyebar,
4) diangkat karena berstatus sebagai PNS,
5) Pertanggungjawaban kepada atasan,
6) Keberadaan dan fungsi pokoknya merupakan public service, dan
7) Nama tergantung dari fungsi dan tugas dari lembaga tersebut.
Organisasi anministrasi negara memiliki 2 sifat yaitu :
1) Bersifat struktural yaitu pembagian organisasi administrasi negara berdasarkan tugas dan fungsinya sehingga bersifat statis.
2) Bersifat Fungsional yaitu pelaksanaan atau aktivitas organisasi administrasi negara yang ditinjau dari SDM, Prasananya, dana dan lain-lain yang mana menunjang proses pelaksanaan kinerja organisasi administrasi negara.
Ditinjau dari segi ilmu hukum organisasi administrasi negara hanya meliputi eksekutif sebagai pelaksana UU dala hal ini pemerintah yang mana dilakakukan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam menjalankan semua aktivitas negara baik di Pusat maupun Daerah perlu adanya semacam pembagian kewenangan. Negara sudah mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kewenangan Pusat dan Daerah yang mana semuanya dibawah kendali eksekutif sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Maka dari itu perlu adanya sesuatu yang mengatur baik pemerintahan pusat dan daerah ini berkaitan tugas dan wewenangnya sebagai pelayan masyarakat secara universal. Dalam terciptanya proses dala menjalan pemerintahan yang baik perlu adanya kejasaman yang baik antara pemerintah pusat maupun daerah. Didalam UUD RI 1945 diatur tentang pemerintah daerah dalam pasal 18.
Di dalam pemerintahan daerah dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (2) amandemen ke-2]. Yang mana keseluruhan diatur secara khusus dalam No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004 wewenang dari pemerintah pusat adalah dalam urusan bidang politik luar negeri; pertahanan; keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama, di luar dari pada itu adalah urusan pemerintah daerah seperti urusan dalam bidang kebudayaan, pendidikan, SDA daerah, ekonomi daerah, kesehatan, kependudukan, pembangunan daerah dan lain-lain yang mana penyelenggaraan urudan pemerintah dibagi berdasrkan criteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan [pasal 11 (1)].
Di dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 angka 7, 8, dan 9 dikenal dengan asas penyelenggaraan pemerintah di daerah : Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang mana dilakukan oleh Aparat administrasi daerah dan dan dari APBN dan APBD; Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang (delegation of power) pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Yang mana pusat memberikan perencanaan kepada aderah dan dilakukan oleh aparat administrasi pusat serta dana dari APBN; Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Yang mana dilakukan oleh aparat daerah yang dimintai tugas dari pemerintah pusat, dana diperoleh dari APBN dan APBD dan pertanggungjawabannya langsung kepada pemerintah pusat.
1) Membagi tugas-tugas pemerintah,
2) Membatasi tugas, kewenangan dan tanggung jawab,
3) Memberikan pelayaan secara spesialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat mudah untuk mendapatkan pelayanan,
4) Memudahkan pengawasan oleh atasan dan masyarakat, karena pembagian tugasnya telah dilakukan secara tegas dalam undang-undang, dan
5) Memudahkan komunikasi dan koordinasi antar organisasi administrasi negara.
Ciri-ciri organisasi administarsi negara sebagai berikut :
1) Tidak diatur secara konkrit dalam suatu UU,
2) Jumlahnya tak terbatas, tergantung dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat,
3) Semua lembaganya menyebar,
4) diangkat karena berstatus sebagai PNS,
5) Pertanggungjawaban kepada atasan,
6) Keberadaan dan fungsi pokoknya merupakan public service, dan
7) Nama tergantung dari fungsi dan tugas dari lembaga tersebut.
Organisasi anministrasi negara memiliki 2 sifat yaitu :
1) Bersifat struktural yaitu pembagian organisasi administrasi negara berdasarkan tugas dan fungsinya sehingga bersifat statis.
2) Bersifat Fungsional yaitu pelaksanaan atau aktivitas organisasi administrasi negara yang ditinjau dari SDM, Prasananya, dana dan lain-lain yang mana menunjang proses pelaksanaan kinerja organisasi administrasi negara.
Ditinjau dari segi ilmu hukum organisasi administrasi negara hanya meliputi eksekutif sebagai pelaksana UU dala hal ini pemerintah yang mana dilakakukan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam menjalankan semua aktivitas negara baik di Pusat maupun Daerah perlu adanya semacam pembagian kewenangan. Negara sudah mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kewenangan Pusat dan Daerah yang mana semuanya dibawah kendali eksekutif sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Maka dari itu perlu adanya sesuatu yang mengatur baik pemerintahan pusat dan daerah ini berkaitan tugas dan wewenangnya sebagai pelayan masyarakat secara universal. Dalam terciptanya proses dala menjalan pemerintahan yang baik perlu adanya kejasaman yang baik antara pemerintah pusat maupun daerah. Didalam UUD RI 1945 diatur tentang pemerintah daerah dalam pasal 18.
Di dalam pemerintahan daerah dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (2) amandemen ke-2]. Yang mana keseluruhan diatur secara khusus dalam No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004 wewenang dari pemerintah pusat adalah dalam urusan bidang politik luar negeri; pertahanan; keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama, di luar dari pada itu adalah urusan pemerintah daerah seperti urusan dalam bidang kebudayaan, pendidikan, SDA daerah, ekonomi daerah, kesehatan, kependudukan, pembangunan daerah dan lain-lain yang mana penyelenggaraan urudan pemerintah dibagi berdasrkan criteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan [pasal 11 (1)].
Di dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 angka 7, 8, dan 9 dikenal dengan asas penyelenggaraan pemerintah di daerah : Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang mana dilakukan oleh Aparat administrasi daerah dan dan dari APBN dan APBD; Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang (delegation of power) pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Yang mana pusat memberikan perencanaan kepada aderah dan dilakukan oleh aparat administrasi pusat serta dana dari APBN; Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Yang mana dilakukan oleh aparat daerah yang dimintai tugas dari pemerintah pusat, dana diperoleh dari APBN dan APBD dan pertanggungjawabannya langsung kepada pemerintah pusat.
3.1.
Pengertiaan Administrasi Negara
a. Organisasi adalah suatu jaringan sistematis
dari bagian-bagian yang saling ketergantungan untuk membentuk suatu kesatuan
yang bulat dimana koordinasi dan pengawasan dapat dilaksanakan untuk mencapai
tujuan yang telah ditentukan.
b. Organisasi Administrasi Negara adalah pola
hubungan formal yang dibentuk dengan peraturan Perundang-undangan dalam Pemerintahan. Hal ini berdasarkan sifat
dan beban kerja yang harus diselesaikan, sesuai dengan syarat-syarat efesiensi,
menjamin penggunaan yang efektif dari manusia dan material serta tanggung
jawabnya. Organisasi ini dibentuk berdasarkan
suatu kewenangan tertentu yang harus dilaksanakan, biasanya dilengkapi
dengan bagan-bagan dan diagram yang mengambarkan hubungan kerja.
3.2.
Organisasi Pemerintah Pusat
Adalah
Organ yang menjalankan urusan Pemerintahan di tingat pusat
- Presiden
- Wakil
Presiden
- Menteri
dan Departemen
a. Lembaga Pemerintah Non Departemen
1. SAKORSURTANAL (Badan Koordinasi Survei dan
Pemetaan Nasional)
2. LAN (Lembaga Administrasi Negara)
3. LSN (Lembaga Sandi Negara)
4. BAPPENAS (Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional)
5. LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Negara)
6. Arsip Nasional
7. Dewan HANKAMNAS (Pertahanan Keamanan
Nasional)
8. BULOG (Badan Urusan Logistik)
9. BAKN (Badan Administrasi Kepegawaian Negara)
10 BPP Teknologi (Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi)
11. BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan)
12. BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana)
13. BKPM
(Badan Koordinasi Penanaman Modal)
14. BATAN (Badan Tenaga Atom Nasional)
15. BIN (Badan Intelijen Negara)
16. LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)
17. BPN (Badan Pertanahan Negara)
18. BPS (Biro Pusat Statistik)
3.3.
Organisasi Pemerintah Daerah
wilayah
Negara keastuan RI dibagi dalam Daerah Propinsi dan Propinsi dibagi atas
Kabupaten dan Kora yang masing-masing mempunyai Pemerintahan Daerah. Daerah
Propinsi disamping sebagai memiliki status Daerah Otonom, juga berkedudukan
sebagai wilayah Administrasi. Sedangkan Daerah Kota dan Daerah Kabupaten
sepenuhnya berkedudukan sebagai Daerah Otonom.
Daerah
Otonom adalah : Daerah kesatuan masyarakat Hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sisten Negara kesatuan R.I. (UU No.32/2004)
Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah dan DPRD (Pasal 1 ayat 2 UU
No.32/2004)
Pemerintah
Daerah terdiri atas Kepala Daerah dan perangkat Daerah (Pasal 3 ayat 2 UU
32/2004)
Dalam menyelenggarakan
Pemerintahan, Pemerintah menggunakan Asas Desentralisasi, tugas pembantuan dan
Dekonsentrasi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan (Pasal 20 ayat 2 UU
32/2004)
Desentralisasi
adalah : penyerahan wewenang Pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonomi
untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dalam sisti Negara kesatuan R.I
(Pasal 7 ayat 7)
Tugas
Pembantuan adalah penugasan dari
Pemerintah kepada Daerah dan atau desa dari Pemerintah Propinsi kepada
Kabupaten/Kota/desa serta dari Pemerintah Kabupaten/ Kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas tertentu (Pasal 1 ayat 9)
Demokrasi adalah pelimpahan wewenang Pemerintahan oleh
Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada isntansi di
wilayah tertentu (Pasal 1 ayat 8)
Otonomi
Daerah adalah hak, kewenangan dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kegiatan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan Perundang-undangan. (Pasal 1 ayat 5)
Daerah
Otonom/ Daerah adalah kesatuan masyarakat Hukum yang mempunyai batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam system Negara Republik Indonesia (Pasal 1 Ayat 6 UU No. 32/2004)
Dalam
Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah menggunakan Asas
Otonomi dan tugas Pembantuan. (Pasal 20 ayat 3 UU No.32/2004)
Asas
Demokrasi hanya diterapkan di
Daerah-daerah Propinsi yang dan Kabupaten/Kota
yang belum siap atau belum sepenuhnya melaksanakan prinsip Otonomi
sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Dasar.
3.4. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Negara
Indonesia sebagai Negara Kesatuan menganut asas Desentralisasi dalam
penyelenggaraan Pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan kekuasaan kepada
Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Hal tersebut merupakan tindak
lanjut dari ketentuan Pasal 18 UUD 1945 yang menyatakan :
(1) Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah-daerah Propinsi dan Daerah
Propinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Propinisi,
Kabupaten, dan Kota itu mempunyai Pemerintahan Daerah, yang di atur dengan
Undang-undang.
(2) Pemerintah Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten
dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan menurut asas
Otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintah Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten
dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Daerah yang anggota-anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati, dan wali Kota masing-masing
sebagai kepala Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara
demokrasi.
(5) Pemerintah Daerah menjalankan Otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan Pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan
Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan Otonomi dan tugas
pembantuan.
(7) Susunan dan Tata cara penyelenggaraan
Pemerintah Daerah diatur dalam Undang-undang.
Walaupun
Otonomi Daerah diterapkan dengan menganuit system Otonomi luas, pelaksanaan
Otonomi tersebut tentunya tidak dapat melepaskan dari konteks Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Pasal 1 (1) UUD
1945.
Ketentuan
diatas merupakan dasar dibentuknya Daerah-daerah yang mempunyai hak Otonomi
ataupun wilayah administratief. Pembagian ini dimaksudkan untuk mencapai
efektifitas dan efisiensi serta demokratisasi pelaksanaan Pemerintahan.
Hubungan
antara Pemerintah Pusat dengan Daerah dalam Negara Kesatuan yang
didesentralisasikan tidak dapat dilepaskan dari system pembagian kekuasaan
secara vertical yang didasarkan pada desentralisasi akan melahirkan
Daerah-daerah Otonom yang mempunyai kewenangan untuk mengurus rumah tangganya
sendiri. (Pasal 10 No. 32/2004)
Sumber :
http://armingsh.blogspot.com/2011/01/organisasi-administrasi-negara.html
http://andruhk.blogspot.com/2012/07/hukum-administrasi-negara.html
http://armingsh.blogspot.com/2011/01/organisasi-administrasi-negara.html
http://andruhk.blogspot.com/2012/07/hukum-administrasi-negara.html
1 komentar:
bagaimana pengembangan administrasi negara dalam sebuah organisasi
Silahkan coment yang sopan ....