2 Jun 2014

Organisasi Administrasi Negara


Organisasi administrasi negara adalah institusi atau lembaga negara yang secara struktural berada berada di bawah eksekutif dalam hal ini presiden sebagai kepala pemerintahan (Top Leader Organisasi Administrasi Negara) dimana jumlahnya tidak terbatas hal ini dilakukan karena bertujuan untuk :
1) Membagi tugas-tugas pemerintah,
2) Membatasi tugas, kewenangan dan tanggung jawab,
3) Memberikan pelayaan secara spesialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat mudah untuk mendapatkan pelayanan,
4) Memudahkan pengawasan oleh atasan dan masyarakat, karena pembagian tugasnya telah dilakukan secara tegas dalam undang-undang, dan
5) Memudahkan komunikasi dan koordinasi antar organisasi administrasi negara.

Ciri-ciri organisasi administarsi negara sebagai berikut :
1) Tidak diatur secara konkrit dalam suatu UU,
2) Jumlahnya tak terbatas, tergantung dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat,
3) Semua lembaganya menyebar,
4) diangkat karena berstatus sebagai PNS,
5) Pertanggungjawaban kepada atasan,
6) Keberadaan dan fungsi pokoknya merupakan public service, dan
7) Nama tergantung dari fungsi dan tugas dari lembaga tersebut.

Organisasi anministrasi negara memiliki 2 sifat yaitu :
1) Bersifat struktural yaitu pembagian organisasi administrasi negara berdasarkan tugas dan fungsinya sehingga bersifat statis.
2) Bersifat Fungsional yaitu pelaksanaan atau aktivitas organisasi administrasi negara yang ditinjau dari SDM, Prasananya, dana dan lain-lain yang mana menunjang proses pelaksanaan kinerja organisasi administrasi negara.

Ditinjau dari segi ilmu hukum organisasi administrasi negara hanya meliputi eksekutif sebagai pelaksana UU dala hal ini pemerintah yang mana dilakakukan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam menjalankan semua aktivitas negara baik di Pusat maupun Daerah perlu adanya semacam pembagian kewenangan. Negara sudah mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kewenangan Pusat dan Daerah yang mana semuanya dibawah kendali eksekutif sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Maka dari itu perlu adanya sesuatu yang mengatur baik pemerintahan pusat dan daerah ini berkaitan tugas dan wewenangnya sebagai pelayan masyarakat secara universal. Dalam terciptanya proses dala menjalan pemerintahan yang baik perlu adanya kejasaman yang baik antara pemerintah pusat maupun daerah. Didalam UUD RI 1945 diatur tentang pemerintah daerah dalam pasal 18.
Di dalam pemerintahan daerah dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (2) amandemen ke-2]. Yang mana keseluruhan diatur secara khusus dalam No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004 wewenang dari pemerintah pusat adalah dalam urusan bidang politik luar negeri; pertahanan; keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama, di luar dari pada itu adalah urusan pemerintah daerah seperti urusan dalam bidang kebudayaan, pendidikan, SDA daerah, ekonomi daerah, kesehatan, kependudukan, pembangunan daerah dan lain-lain yang mana penyelenggaraan urudan pemerintah dibagi berdasrkan criteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan [pasal 11 (1)].
Di dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 angka 7, 8, dan 9 dikenal dengan asas penyelenggaraan pemerintah di daerah : Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang mana dilakukan oleh Aparat administrasi daerah dan dan dari APBN dan APBD; Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang (delegation of power) pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Yang mana pusat memberikan perencanaan kepada aderah dan dilakukan oleh aparat administrasi pusat serta dana dari APBN; Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Yang mana dilakukan oleh aparat daerah yang dimintai tugas dari pemerintah pusat, dana diperoleh dari APBN dan APBD dan pertanggungjawabannya langsung kepada pemerintah pusat.




3.1. Pengertiaan Administrasi Negara
a.   Organisasi adalah suatu jaringan sistematis dari bagian-bagian yang saling ketergantungan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat dimana koordinasi dan pengawasan dapat dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
b.   Organisasi Administrasi Negara adalah pola hubungan formal yang dibentuk dengan peraturan Perundang-undangan  dalam Pemerintahan. Hal ini berdasarkan sifat dan beban kerja yang harus diselesaikan, sesuai dengan syarat-syarat efesiensi, menjamin penggunaan yang efektif dari manusia dan material serta tanggung jawabnya. Organisasi ini dibentuk berdasarkan  suatu kewenangan tertentu yang harus dilaksanakan, biasanya dilengkapi dengan bagan-bagan dan diagram yang mengambarkan hubungan kerja.

3.2. Organisasi Pemerintah Pusat
Adalah Organ yang menjalankan urusan Pemerintahan di tingat pusat
- Presiden
- Wakil Presiden
- Menteri dan Departemen

a.   Lembaga Pemerintah Non Departemen
1.   SAKORSURTANAL (Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional)
2.   LAN (Lembaga Administrasi Negara)
3.   LSN (Lembaga Sandi Negara)
4.   BAPPENAS (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)
5.   LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Negara)
6.   Arsip Nasional
7.   Dewan HANKAMNAS (Pertahanan Keamanan Nasional)
8.   BULOG (Badan Urusan Logistik)
9.   BAKN (Badan Administrasi Kepegawaian Negara)
10   BPP Teknologi (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi)
11.  BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
12.  BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana)
13.  BKPM   (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
14.  BATAN (Badan Tenaga Atom Nasional)
15.  BIN (Badan Intelijen Negara)
16.  LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)
17.  BPN (Badan Pertanahan Negara)
18.  BPS (Biro Pusat Statistik)

3.3. Organisasi Pemerintah Daerah
wilayah Negara keastuan RI dibagi dalam Daerah Propinsi dan Propinsi dibagi atas Kabupaten dan Kora yang masing-masing mempunyai Pemerintahan Daerah. Daerah Propinsi disamping sebagai memiliki status Daerah Otonom, juga berkedudukan sebagai wilayah Administrasi. Sedangkan Daerah Kota dan Daerah Kabupaten sepenuhnya berkedudukan sebagai Daerah Otonom.
Daerah Otonom adalah : Daerah kesatuan masyarakat Hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sisten Negara kesatuan R.I. (UU No.32/2004)
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah dan DPRD (Pasal 1 ayat 2 UU No.32/2004)
Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah dan perangkat Daerah (Pasal 3 ayat 2 UU 32/2004)
Dalam menyelenggarakan Pemerintahan, Pemerintah menggunakan Asas Desentralisasi, tugas pembantuan dan Dekonsentrasi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan (Pasal 20 ayat 2 UU 32/2004)
Desentralisasi adalah : penyerahan wewenang Pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dalam sisti Negara kesatuan R.I (Pasal 7 ayat 7)
Tugas Pembantuan  adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan atau desa dari Pemerintah Propinsi kepada Kabupaten/Kota/desa serta dari Pemerintah Kabupaten/ Kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu (Pasal 1 ayat 9)
Demokrasi  adalah pelimpahan wewenang Pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada isntansi di wilayah tertentu (Pasal 1 ayat 8)
Otonomi Daerah adalah hak, kewenangan dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kegiatan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. (Pasal 1 ayat 5)
Daerah Otonom/ Daerah adalah kesatuan masyarakat Hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Republik Indonesia (Pasal 1 Ayat 6 UU No. 32/2004)
Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah menggunakan Asas Otonomi dan tugas Pembantuan. (Pasal 20 ayat 3 UU No.32/2004)
Asas Demokrasi  hanya diterapkan di Daerah-daerah Propinsi yang dan Kabupaten/Kota  yang belum siap atau belum sepenuhnya melaksanakan prinsip Otonomi sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Dasar.

3.4.  Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan menganut asas Desentralisasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan kekuasaan kepada Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 18 UUD 1945 yang menyatakan :
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah-daerah Propinsi dan Daerah Propinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Propinisi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai Pemerintahan Daerah, yang di atur dengan Undang-undang.
(2)  Pemerintah Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan menurut asas Otonomi  dan tugas pembantuan.
(3)  Pemerintah Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4)  Gubernur, Bupati, dan wali Kota masing-masing sebagai kepala Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokrasi.
(5)  Pemerintah Daerah menjalankan Otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan Pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6)  Pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan Otonomi dan tugas pembantuan.
(7)  Susunan dan Tata cara penyelenggaraan Pemerintah Daerah diatur dalam Undang-undang.

Walaupun Otonomi Daerah diterapkan dengan menganuit system Otonomi luas, pelaksanaan Otonomi tersebut tentunya tidak dapat melepaskan dari konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Pasal 1 (1) UUD 1945.
Ketentuan diatas merupakan dasar dibentuknya Daerah-daerah yang mempunyai hak Otonomi ataupun wilayah administratief. Pembagian ini dimaksudkan untuk mencapai efektifitas dan efisiensi serta demokratisasi pelaksanaan Pemerintahan.
Hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah dalam Negara Kesatuan yang didesentralisasikan tidak dapat dilepaskan dari system pembagian kekuasaan secara vertical yang didasarkan pada desentralisasi akan melahirkan Daerah-daerah Otonom yang mempunyai kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri. (Pasal 10 No. 32/2004)




Sumber :
http://armingsh.blogspot.com/2011/01/organisasi-administrasi-negara.html
 http://andruhk.blogspot.com/2012/07/hukum-administrasi-negara.html

1 komentar:

bagaimana pengembangan administrasi negara dalam sebuah organisasi

Silahkan coment yang sopan ....