Atribusi, Kewenangan, Delegasi dan Mandat
ATRIBUSI
Kewenangan atribusi, adalah bentuk kewenangan yang
didasarkan atau diberikan oleh UUD atau Undang-Undang kepada suatu lembaga
negara/pemerintahan. Kewenangan tersebut terus menerus dan dapat dilaksanakan
atas prakarsa sendiri setiap waktu diperlukan, sesuai dengan batas-batas yang
diberikan. Contoh: kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam
melaksanakan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat
Teori atribusi membahas bagaimana seseorang menyusun suatu
penjelasan berangkat dari kata tanya "mengapa" (Kelley,2003). Teori
ini berkembang dalam psikologi sosial terutama sebagai senjata yang digunakan
dalam menjawab berbagai permasalahan terkait dengan persepsi sosial. Misalnya,
jika seorang berlaku agresif, apakah hal ini berarti ia seorang yang agresif
(karakteristik individu) ataukah karena situasi yang mengharuskan ia berbuat
demikian (situasional)? Tentu saja atribusi sangat berhubungan dengan
informasi-informasi yang memang digunakan dalam menarik kesimpulan. Atribusi
memiliki keistimewaan yang telah ditemukan oleh Bradbury & Fincham (1990
dalam Dwyer,2000). Dalam studinya, terungkap bahwa tipe atribusi dapat menjadi
petunjuk suatu hubungan itu baik atau tidak.
KEWENANGAN
Wewenang (authority) adalah hak untuk melakukan sesuatu atau
memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar
tercapai tujuan tertentu.
T. Hani Handoko membagi dua pandangan yang saling berlawanan
mengenai sumber wewenang:
→Teori Formal(Pandangan klasik): wewenang adalah
dianugrahkan ; wewenang ada karena seseorang diberikan atau dilimpahkan hal
tersebut. Pandangan mengangap bahwa wewenang berasal dari tingkat masyarakat
yang sangat tinggi dan kemudian secara hukum diturunkan dari tingkat ketingkat.
→Teori Penerimaan (acceptance theory of authority): berpendapat
bahwa wewenang seseorang timbul hanya bila hal itu diterima oleh kelompok atau
individu kepada siapa wewenang tersebut dijalankan dan ini tidak tergantung
pada penerima ( reciver).
Wewenang merupakan syaraf yang berfungsi sebagai penggerak
dari pada kegiatan-kegiatan. Wewenang yang bersifat informal, untuk mendapatkan
kerjasama yang baik dengan bawahan. Disamping itu wewenang juga tergantung pada
kemampuan ilmu pengetahuan, pengalaman dan kepemimpinan. Wewenang berfungsi
untuk menjalankan kegiatan yang ada dalam organisasi. Wewenang dapat diartikan
sebagai hak untuk memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu agar tujuan dapat tercapai.
DELEGASI
Delegasi
adalah pelimpahan tanggung-jawab dan wewenang kepada anak buah atau rekan
kerja. Delegasi memiliki dua unsure penting yaitu Tanggung-jawab adalah
kewajiban yang harus dilaksanakan dan Wewenang : kekuasaan untuk menunaikan
kewajibannya. seseorang yang menyerahkan tugas dan kewenangannya kepada
seseorang lain dalam batas kepemimpinannya, yang dipercayainya mampu merampungkan atau menjaga tugas dan
kewenangannya itu, secara hukum dan moral harus ikut bertanggung-jawab atas
segala kejadian yang dilakukan oleh orang (dan pembantu-pembantunya) yang
menerima delegasi itu, betapa kecil pun akibat kejadian tersebut terhadap
organisasi. Karena itu setiap unsur pimpinan berkewajiban melakukan pengawasan
pada bawahan langsungnya, dan bertanggung-jawab atas semua yang terjadi dalam
kepemimpinannya. Misalnya pimpinan terendah dalam organisasi adalah bawahan
dari pimpinan diatasnya, berurutan sampai ke pimpinan tertinggi, dan diberikan
kepercayaan oleh atasan langsungnya. Dengan demikian, walaupun kesalahan /
kekeliruan / pelanggaran terjadi dan dilakukan dalam batas tugas dan tanggung-jawab
pimpinan yang terendah dalam organisasi, setiap pimpinan yang terlbat dalam
pendelegasian tugas itu, secara hukum dan moral harus bertanggung-jawab. Harus
dicamkan, bahwa pendelegasian berlaku dari atas sampai ke bawah, dan karena itu
semua yang terlbat dalam pendelegasian itu secara hukum dan moril harus
bertanggung-jawab.
MANDAT
Mandat adalah perintah atau arahan yang diberikan oleh orang
banyak (rakyat, perkumpulan, dsb) kepada seseorang (beberapa orang) untuk
dilaksanakan sesuai dengan kehendak orang banyak itu. Sehingga contohnya ketika
kepala daerah memerintahkan bawahannya mengeluarkan uang daerah untuk suatu
kepentingan, maka konsekuensi tanggung jawab dan tanggung gugat tetap pada
pemberi mandat (kepala daerah).
Sumber : http://arwanarsyad.blogspot.com/2011/06/atribusi-kewenangan-delegasi-dan-mandat.html
Silahkan coment yang sopan ....