2 Jun 2014

Macam dan Bentuk Kewenangan ( Atribusi , Delegasi , Mandat )

Atribusi, Kewenangan, Delegasi dan Mandat

ATRIBUSI
Kewenangan atribusi, adalah bentuk kewenangan yang didasarkan atau diberikan oleh UUD atau Undang-Undang kepada suatu lembaga negara/pemerintahan. Kewenangan tersebut terus menerus dan dapat dilaksanakan atas prakarsa sendiri setiap waktu diperlukan, sesuai dengan batas-batas yang diberikan. Contoh: kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat
Teori atribusi membahas bagaimana seseorang menyusun suatu penjelasan berangkat dari kata tanya "mengapa" (Kelley,2003). Teori ini berkembang dalam psikologi sosial terutama sebagai senjata yang digunakan dalam menjawab berbagai permasalahan terkait dengan persepsi sosial. Misalnya, jika seorang berlaku agresif, apakah hal ini berarti ia seorang yang agresif (karakteristik individu) ataukah karena situasi yang mengharuskan ia berbuat demikian (situasional)? Tentu saja atribusi sangat berhubungan dengan informasi-informasi yang memang digunakan dalam menarik kesimpulan. Atribusi memiliki keistimewaan yang telah ditemukan oleh Bradbury & Fincham (1990 dalam Dwyer,2000). Dalam studinya, terungkap bahwa tipe atribusi dapat menjadi petunjuk suatu hubungan itu baik atau tidak.


KEWENANGAN

Wewenang (authority) adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu.
T. Hani Handoko membagi dua pandangan yang saling berlawanan mengenai sumber wewenang:
→Teori Formal(Pandangan klasik): wewenang adalah dianugrahkan ; wewenang ada karena seseorang diberikan atau dilimpahkan hal tersebut. Pandangan mengangap bahwa wewenang berasal dari tingkat masyarakat yang sangat tinggi dan kemudian secara hukum diturunkan dari tingkat ketingkat.
→Teori Penerimaan (acceptance theory of authority): berpendapat bahwa wewenang seseorang timbul hanya bila hal itu diterima oleh kelompok atau individu kepada siapa wewenang tersebut dijalankan dan ini tidak tergantung pada penerima ( reciver).

Wewenang merupakan syaraf yang berfungsi sebagai penggerak dari pada kegiatan-kegiatan. Wewenang yang bersifat informal, untuk mendapatkan kerjasama yang baik dengan bawahan. Disamping itu wewenang juga tergantung pada kemampuan ilmu pengetahuan, pengalaman dan kepemimpinan. Wewenang berfungsi untuk menjalankan kegiatan yang ada dalam organisasi. Wewenang dapat diartikan sebagai hak untuk memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tujuan dapat tercapai.

DELEGASI
            Delegasi adalah pelimpahan tanggung-jawab dan wewenang kepada anak buah atau rekan kerja. Delegasi memiliki dua unsure penting yaitu Tanggung-jawab adalah kewajiban yang harus dilaksanakan dan Wewenang : kekuasaan untuk menunaikan kewajibannya. seseorang yang menyerahkan tugas dan kewenangannya kepada seseorang lain dalam batas kepemimpinannya, yang dipercayainya mampu  merampungkan atau menjaga tugas dan kewenangannya itu, secara hukum dan moral harus ikut bertanggung-jawab atas segala kejadian yang dilakukan oleh orang (dan pembantu-pembantunya) yang menerima delegasi itu, betapa kecil pun akibat kejadian tersebut terhadap organisasi. Karena itu setiap unsur pimpinan berkewajiban melakukan pengawasan pada bawahan langsungnya, dan bertanggung-jawab atas semua yang terjadi dalam kepemimpinannya. Misalnya pimpinan terendah dalam organisasi adalah bawahan dari pimpinan diatasnya, berurutan sampai ke pimpinan tertinggi, dan diberikan kepercayaan oleh atasan langsungnya. Dengan demikian, walaupun kesalahan / kekeliruan / pelanggaran terjadi dan dilakukan dalam batas tugas dan tanggung-jawab pimpinan yang terendah dalam organisasi, setiap pimpinan yang terlbat dalam pendelegasian tugas itu, secara hukum dan moral harus bertanggung-jawab. Harus dicamkan, bahwa pendelegasian berlaku dari atas sampai ke bawah, dan karena itu semua yang terlbat dalam pendelegasian itu secara hukum dan moril harus bertanggung-jawab.

MANDAT
Mandat adalah perintah atau arahan yang diberikan oleh orang banyak (rakyat, perkumpulan, dsb) kepada seseorang (beberapa orang) untuk dilaksanakan sesuai dengan kehendak orang banyak itu. Sehingga contohnya ketika kepala daerah memerintahkan bawahannya mengeluarkan uang daerah untuk suatu kepentingan, maka konsekuensi tanggung jawab dan tanggung gugat tetap pada pemberi mandat (kepala daerah).

Sumber : http://arwanarsyad.blogspot.com/2011/06/atribusi-kewenangan-delegasi-dan-mandat.html

Silahkan coment yang sopan ....