Prajudi Atmosudirjo, membedakan dua macam penetapan yaitu
penetapan negatif (penolakan) dan penetapan positif (permintaan dikabulakan).
Penetapan negatif hanya berlaku sekali saja, sehingga seketika permintaannya
boleh diulangi lagi. Penetapan Positif terdiri atas lima golongan yaitu:
a. Yang menciptakan
keadaan hukum baru pada umumnya;
b. Yang menciptakan
keadaan hukum baru hanya terhadap suatu objek saja;
c. Yang membentuk
atau membubarkan suatu badan hukum;
d. Yang memberikan
beban (kewajiban);
e. Yang memberikan
keuntungan.
Penetapan yang memberikan keuntungan adalah:
1) dispensasi, yaitu
pernyataan dari pejabat administrasi yang berwenang, bahwa suatu ketentuan
undang-undang tertentu memang tidak berlaku terhadap kasus yang diajukan
seseorang di dalam surat permintaannya;
2) izin
(vergunning), yaitu dispensasi dari suatu larangan;
3) lisensi, yaitu
izin yang bersifat komersial dan mendatangkan laba;
4) konsesi, yaitu
penetapan yang memungkinkan konsesionaris mendapat dispensasi, izin, lisensi,
dan juga semacam wewenang pemerintahan yang memungkinkannya untuk memindahkan
kampung, membuat jalan raya dan sebagainya. Oleh karena itu pemberian konsesi
haruslah dengan kewaspadaan, kewicaksanan, dan perhitungan yang
sematang-matangnya.
Sumber : http://studihukum.blogspot.com/p/keputusan-tata-usaha-negara-beschikking.html
Silahkan coment yang sopan ....