2 Jun 2014

Macam-macam keputusan tata usaha negara



Prajudi Atmosudirjo, membedakan dua macam penetapan yaitu penetapan negatif (penolakan) dan penetapan positif (permintaan dikabulakan). Penetapan negatif hanya berlaku sekali saja, sehingga seketika permintaannya boleh diulangi lagi. Penetapan Positif terdiri atas lima golongan yaitu:
a.   Yang menciptakan keadaan hukum baru pada umumnya;
b.   Yang menciptakan keadaan hukum baru hanya terhadap suatu objek saja;
c.   Yang membentuk atau membubarkan suatu badan hukum;
d.   Yang memberikan beban (kewajiban);
e.   Yang memberikan keuntungan.
Penetapan yang memberikan keuntungan adalah:
1)   dispensasi, yaitu pernyataan dari pejabat administrasi yang berwenang, bahwa suatu ketentuan undang-undang tertentu memang tidak berlaku terhadap kasus yang diajukan seseorang di dalam surat permintaannya;
2)   izin (vergunning), yaitu dispensasi dari suatu larangan;
3)   lisensi, yaitu izin yang bersifat komersial dan mendatangkan laba;
4)   konsesi, yaitu penetapan yang memungkinkan konsesionaris mendapat dispensasi, izin, lisensi, dan juga semacam wewenang pemerintahan yang memungkinkannya untuk memindahkan kampung, membuat jalan raya dan sebagainya. Oleh karena itu pemberian konsesi haruslah dengan kewaspadaan, kewicaksanan, dan perhitungan yang sematang-matangnya.

Sumber : http://studihukum.blogspot.com/p/keputusan-tata-usaha-negara-beschikking.html

Silahkan coment yang sopan ....