16 Jul 2011

Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi

Tugas PKn
Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi



Disusun Oleh :

 A.A.GD. Ari Patrama ( 10 )
 Muhamad Hakim Sidqie ( 14 )
 Pande Putu Ekayana D P ( 18 )
 Rahmanindra Wikanta ( 25 )




SMA NEGERI 1 GIANYAR
28 Desember 2010




PENDAHULUAN

Latar Belakang

Dasar Negara merupakan suatu yang sangat penting dalam berdirinya suatu negara yang utuh . Dasar Negara memiliki peranan yang sangat penting dalam menjalankan pemerintahan di suatu negara . Setiap negara memiliki dasar negara yang berbeda-beda . Hal ini terjadi karena adanya kepentingan masing-msaing negara yang berbeda-beda pula . Selain dasar negara , hal lainnya yang sangat penting dalam suatu negara adalah sistem pemerintahan dan konstitusi . Suatu negara , biasanya melakukan beberapa amandemen terhadap kontitusi negaranya yang pada umumnya bertujuan untuk memperbaiki kelemehan konstitusi sebelumnya .
Sebelumnya , kami ucapkan terimakasih kepada Ibu Guru yang mengajar mata pelajaran Pkn karena telah memberikan tugas ini kepada kami , sehingga kami lebih mengerti dan lebih paham dengan materi ini . Untuk lebih jelasnya , kami telah membuat penjelasan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan dasar negara dan konstitusi , dalam isi tugas ini .

Rumusan Masalah

1. Apakah Kelebihan dan kelemahan sistem pemerintahan RI dan Thailand ?
2. Mengapa terjadi perbedaan dasar negara antar negara ?
3. Apakah konstitusi yang dibuat di Indonesia sudah memenuhi rasa keadilan dan hukum ynag berlaku ?
4. Mengapa setiap negara harus memiliki dasar negara dan konstitusi ?
5. Mengapa pada pemerintahan reformasi , Indonesia telah mengamandemen UUD 45 ?


Tujuan :

Tujuan kami menyelesaikan tugas ini , yaitu
• Agara memperoleh nilai yang memuaskan
• Menambah ilmu dan wawasan di bidang ilmu Pkn khususnya pada bab ‘ Hubungan Negara dan Konstitusi ’
• Mengetahui pentingnya dasar negara bagi suatu negara
• Mengenali sistem pemerintahan RI dan membandingkan dengan negara lainnya ( Thailand )
• Menjelaskan alasan amandemen yang dilakukan pada pemerintahan reformasi


Manfaat

Manfaat yang diperoleh setelah membuat tugas ini adalah
Dengan mengerjakan tugas ini kami jadi lebih mengerti dan lebih mengenali pentingnya dasar negara bagi suatu negara . Dan kami mendapatkan tambahan pengetahuan bahwa , setiap negara memiliki dasara negara , konsitusi dan sistem pemerintahan yang berbeda-beda sesuai dengan tujuan masing-msaing negara . Selain itu , dengan pembuatan tugas ini , kami juga mendapat pengalaman membuat suatu makalah .






ISI


Kelebihan dan kelemahan sistem pemerintahan Indonesia , jika dibandingkan dengan Thailand

Sistem Pemerintahan Indonesia

I . Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 sebelum Diamandemen.

 Sistem pemerintahan ini tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan. Yaitu :

• Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
• Sistem Konstitusional.
• Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
• Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
• Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
• Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.

Berdasarkan tujuh kunci pokok tersebut, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Suharto.
Ciri dari sistem pemerintahan presidensial ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.

 Pada saat sistem pemerintahan ini, kekuasaan presiden berdasar UUD 1945 adalah sebagai berikut:
• Pemegang kekuasaan legislative.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
• Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
• Berhak mengangkat & melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau golongan.
• Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
• Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
• Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
• Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan.
• Berhak memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi.

Dampak negative yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :

• Terjadi pemusatan kekuasaan Negara pada satu lembaga, yaitu presiden.
• Peran pengawasan & perwakilan DPR semakin lemah.
• Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.
• Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang – orang yang dekat presiden.
• Menciptakan perilaku KKN.
• Terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap Negara.
• Rakyat dibuat makin tidak berdaya, dan tunduk pada presiden.

Dampak positif yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :

• Presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan.
• Presiden mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
• Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.
• Konflik dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari.

Indonesia memasuki era reformasi. Dimana bangsa Indonesia ingin dan bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Oleh karena itu perlu disusun pemerintahan berdasarkan konstitusi (konstitusional). Yang bercirikan sebagai berikut :
• Adanya pembatasan kekuasaan ekskutif.
• Jaminan atas hak – hak asasi manusia dan warga Negara.


II . Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 setelah Diamandemen.
Pokok – pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut :

• Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
• Bentuk pemerintahan adalah Republik.
• Sistem pemerintahan adalah presidensial.
• Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
• Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
• Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
• Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.

Sistem pemerintahan ini pada dasarnya masih menganut sitem presidensial. Hal ini terbukti dengan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen.

Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut :

• Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
• Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).

Dengan demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.



Sistem pemerintahan Thailand


Bentuk pemerintahan Thailand adalah Demokrasi parlementer (Semula Monarki Absolut). Sistem pemerintahannya adalah parlementer .
Sistem pemeritahan thailand adalah sitem pemerintahan parlementer yang memiliki ciri-ciri :
 -Terdapat pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun tak ada pemisahan antara kekusaan eksekutif dan legislatif.
 -Baik eksekutif maupun legislatif berada di parlemen. Jajaran eksekutif adalah anggota parlemen. Karenanya sistem ini disebut parlementer.
 -Kepala pemerintahan adalah pimpinan kekuatan mayoritas di parlemen. Kepala negara hanya memiliki kekuasaan simbolik di luar eksekutif dan legislatif.
 -Sebutan kepala pemerintahan: perdana menteri atau prime minister. Sebutan kepala negara: presiden, raja, ratu, gubernur jenderal, dll.
 -Terdapat tumpang-tindih personal antara eksekutif dan legislatif.
 -Anggota legislatif dipilih langsung lewat pemilihan umum.
 -Partai dengan kursi mayoritas di parlemen membentuk pemerintahan. Pimpinan partai ini menjadi perdana menteri.
 -Anggota parlemen dari partai mayoritas itu menjadi menteri-menteri.
 -Terdapat mekanisme pemerintah-oposisi dalam legislatif.
 -Partai kekuatan kedua di parlemen membentuk oposisi. Pimpinan partai ini menjadi ketua oposisi, anggota-anggota partai lainnya menjadi anggota kabinet bayangan sehingga disebut pula sebagai menteri-menteri bayangan.
 -Kebijakan pemerintah diperdebatkan di parlemen dengan pihak oposisi sesuai dengan lingkup masing-masing (misal: perdana menteri dengan pimpinan oposisi, menteri keuangan dengan menteri keuangan bayangan).
 -Legislatif dapat membubarkan pemerintahan dengan mosi tidak percaya, dan mendesakkan pemilu untuk memilih anggota parlemen baru.
Jadi , kelemahan dan kelebihan sistem pemerintah thailand antara lain :
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer :
1. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
1. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
4. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.


 Mengapa terjadi perbedaan dasar negara pada setiap negara ?
Terjadinya perbedaan dasar negara antara negara yang satu dengan negara yang lainnya dikarenakan setiap negara memilki tujuan dan kepentingan masing-masing yang berbeda-beda . Ada negara yang lebih mementingkan nilai keagamaannya , ada yang lebih mementingkan nilai kebangsaan dan nasionalismenya dan lain sebaginya . Jadi , keinginan , tujuan dan cara suatu negara dalam mencapai tujuan tersebut telah dicantumkan dalam sebuah dasar negara yang nantinya akan menjadi alat untuk mengatur cara bertindak dan melangkah negara tersebut agar sesuai dengan cita-cita masing-masing negara . Dari penjelasan ini , dapat disimpulkan bahwa tujuan dan kepentingan masing-masing negara lah yang menyebabkan perbedaan dasar negara tersebut . Akan tetapi , setiap negara pasti akan mengambil dasar negara yang terbaik menurut mereka untuk memajukan negaranya dan mensejahterakan rakyatnya .

Selain itu , perbedaan tersebut juga di pengaruhi oleh beberapa hal , yaitu :
1. nilai-nilai sosial budaya
2. patriotisme
3. nasionalisme yang telah terkristalisasi dalam perjuangan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara .


 Apakah konstitusi yang sudah dibuat di Indonesia sudah memenuhi rasa keadilan dan hukum yang berlaku ?

Menurut kami , konstitusi yang sudah dibuat di Indonesia sekarang ini sudah memenuhi rasa keadilan karena konstitusi yang sekarang memiliki peraturan yang yang jauh lebih adil dan mengikat terhadap semua golongan , tidak seperti konstitusi pada masa pemerintahan sebelum reformasi yang cenderung lebih mementingkan para penguasa atau kaum elit saja . Pada masa sekarang ini , isi konstitusi sudah memenuhi rasa keadilan dan Kontitusi yang sudah dibuat tersebut sudah memenuhi hukum yang berlaku di Indonesia pula . Hal itu bisa dilihat dari adanya sifat saling melengkapi antara konstitusi dan hukum-hukum yang berlaku . Walaupun kontitusi tersebut sudah memenuhi rasa keadilan , akan tetapi dalam kenyataannya di lapangan , masih banyak para aparat pemerintah yang melanggar isi konstitusi tersebut . Banayak aparat yang lebih mementingkan kepentingan orang yang memiliki kuasa lebih tinggi , seakan konstitusi tersebut tidak dapat menjamin rasa keadilan yang dicantumkan di dalamnya .


 Mengapa setiap negara harus memiliki dasar negara dan konstitusi ?

Dasar Negara merupakan suatu elemen yang sangat penting dan mendasar dalam terbentuknya suatu negara . Dasar Negara adalah landasan yang digunakan dalam menjalankan kehidupan bernegara . Dasar negara merupakan filsafat negara (political philosophy) yang berperan dan berkedudukan sebagai :

1. sumber dari segala sumber hukum atau sumber tata tertib dalam negara
2. ideologi negara
3. pandangan hidup bangsa
4. jiwa dan kepribadian bangsa
5. cita-cita moral dan cita-cita hukum
6. sikap hidup, dan sistem nilai yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dan kesalahannya.

Setiap negara harus mempunyai landasan dalam melaksanakan kehidupan bernegaranya. Bagi suatu negara , landasan negara tersebut merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan dan kehancuran dalam negara tersebut . Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara juga mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma-norma bernegara . Jadi , sangatlah penting adanya dasar negara bagi terbentuknya suatu negara yang kokoh .


 Alasan amandemen UUD 45 yang dilakukan pada pemerintahan reformasi

 Pertama, UUD 45 adalah UUD sementara. Para pakar hukum tata negara telah mengemukakan bahwa para perumus UUD 45 sendiri sebenarnya menyadari bahwa UUD tersebut merupakan UUD sementara yang harus segera diselesaikan karena dorongan situasi strategis untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Sejarah pun tidak mendustakan hal itu. Soekarno sebagai ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) ketika membuka sidang pertama PPKI pada Rapat Besar tanggal 18 Agustus 1945, menyatakan: "… Tuan-tuan semuanya tentu mengerti bahwa undang-undang dasar yang kita buat sekarang ini adalah undang-undang dasar sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan, ini adalah undang-undang dasar kilat. Nanti kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tentram, kita tentu akan mengumpulkan kembali majelis perwakilan rakyat yang dapat membuat undang-undang dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna." Pernyataan Soekarno itu dibuktikan dengan adanya pembuatan konsitusi lain, yaitu UUD 1949, UUDS 1950, dan pembuatan UUD baru oleh Badan Konstituante tahun 1959 yang dihentikan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Status kesementaraan itu juga termaktub dalam UUD 45 pasal 3 dan butir 2 Aturan Tambahan. Dengan demikian, meskipun UUD 45 masih berlaku hingga sekarang, namun status kesementaraannya tidak berubah

 Alasan kedua, UUD 45 memiliki banyak kelemahan. kelemahan-kelemahan itu menjadi dua jenis, yaitu kelemahan konseptual dan kelemahan konstruksi hukum. UUD 45 yang hanya berisi 37 pasal terlalu sederhana untuk sebuah konstitusi negara. Dengan adanya kesederhanaan itu, pelaksanaan UUD 1945 diatur lebih lanjut dengan undang-undang (UU). Kondisi ini membuka peluang terjadinya penyelewengan-penyelewengan oleh pembuat UU sebagaimana terjadi selama ini. Sistem pemerintahan yang memberi kekuasaan terlalu besar kepada presiden serta prinsip kedaulatan rakyat yang diwakilkan melalui MPR seperti diatur UUD 45, telah terbukti menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan, menimbulkan kekuasaan otoriter, korup dan menindas rakyat, serta menciptakan penyelenggaraan negara yang buruk. Pada awal pemberlakuan UUD 45 (1945-1949), perputaran roda pemerintahan sangat bergantung kepada presiden. Banyaknya masalah yang tidak bisa diselesaikan UUD 45 telah melahirkan Maklumat Wakil Presiden No X soal kedudukan Komite Nasional Indonesia menjadi pembantu presiden, serta perubahan sistem pemerintahan dari presidensiil ke parlementer. Periode 1959-1966, juga muncul pemerintahan otoriter dengan konsep demokrasi terpimpin yang dijalankan oleh Presiden Soekarno. Sedang pada periode 1966-1998, UUD 45 juga tak mampu menghentikan munculnya pemerintahan otoriter Orde Baru yang otoriter, korup dan banyak melanggar hak asasi manusia.

 Alasan ketiga , perlunya amandemen UUD 45 adalah bahwa memiliki UUD baru merupakan kebutuhan mendesak reformasi konstitusional. UUD baru pada dasarnya merupakan kontrak sosial baru sebagai wujud kehendak bersama, yang harus dibuat dan ditentukan secara bersama pula. UUD baru milik bersama seluruh rakyat, bukan milik kaum elite-elite saja .


PENUTUP


Kesimpulan

Setiap negara harus memilki dasar negara, karena dasar negara adalah suatu pokok dari semua aturan dan norma yang harus ada dalam suatu negara yang kokoh demi menjaga kelangsungan pemerintahan yang tertib dan teratur. Setiap negara memilki dasar negara , konstitusi dan sistem pemerintahan yang berbeda . Hal ini terjadi karena setiap negara memiliki cita-cita dan tujuan yang berbeda-beda pula . Selain dasar negara , hal penting lainnya yang harus ada demi kokohnya pemerintahan dalam negara tersebut adalah konstitusi . Suatu negara biasanya melakukan amandemen ( perubahan / perbaikan ) terhadap konstitusinya guna memperbaik hukum dan tata tertib pemerintahan dalam negara tersebut .

Saran

1. Untuk para pelajar , sebaiknya , pelejaran Pkn harus dikembangkan lagi , karena mata pelajaran ini sangatlah penting dalam memberikan contoh yang baik dalam menjalani kehidupan bernegara nantinya .

2. Untuk para guru , sebaiknya , dalam memberikan materi kepada murid agar lebih rileks agar murid tidak tertekan dan sebaiknya para guru harus memberikan metode belajar yang menarik agar para siswa tidak cepat bosan dengan mata pelajaran Pkn .

By : Qiqie 'Vibrasix' Sidqioe

Silahkan coment yang sopan ....