Tags : Asas-asas dalam Hukum Administrasi Negara , Asas-asas HAN , Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) , FREIES ERMESSEN , Wetmatigheid Van Bestuur
Asas-Asas Sistem
Hukum Adminisrasi Negara
Sisem Hukum Administrasi Negara harus
dapat menjamin dan menjalankan pelaksanaan
asas-asas hukum sebagai berikut:
1. Asas-asas
pancasila, dan Undang-undang dasar 1945
2. Asas-asas
Wawasan Nusantara
3. Asas-asas
Ketahanan Nasional
4. Asas-asas
Kedaulatan Negara
5. Asas-asas
Negara Hukum
6. Asas-asas
Berhati-hati dalam penggunaan kekuasaan negara
7. Asas-asas
ketelitian dan kesungguhan hati dalam mengurus kepentingan para warga
masyarakat
8. Asas-asas
kesaksamaan dan kejujuran dalam mengambil keputusan terhadap permohonan para
warga masyarakat.
-------------
Salah satu prinsip dalam Negara Hukum adalah Wetmatigheid Van Bestuur
atau pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau dengan
kata lain setiap tindakan hukum pemerintah, baik dalam menjalankan
fungsi pengaturan maupun fungsi pelayanan, harus berdasarkan pada
wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang
diberlakukan.
------------
Pouvoir Discretionare atau Freies Ermessen merupakan kemerdekaan bertindak atas
inisiatif dan kebijakan sendiri dari administrasi negara pada welfare state. Sedang
secara etimologis, Freies Ermessen artinya orang yang bebas mempertimbangkan,
bebas menilai, bebas menduga, dan bebas mengambil keputusan.
Sebenarnya freies ermessen terinspirasi dari asas
diskresi yang berarti kebebasan seorang pejabat untuk bertindak
berdasarkan pikirannya demi kepentingan umum. Selalu kita mendapati di
jalan umum misalnya ketika terjadi macet, maka meski lampu merah menyala
polisi lalu lintas membiarkan kendaraan lewat di jalur lampu merah
tersebut. Inilah sebenarnya contoh kecil dari penggunaan asas diskresi
oleh polisi lalu lintas.
Diskresi diperlukan sebagai pelengkap asas legalitas, yaitu asas hukum yang menyatakan bahwa setiap tindak atau perbuatan administrasi negara harus berdasarkan ketentuan undang-undang, akan tetapi tidak mungkin bagi undang-undang untuk mengatur segala macam hal dalam praktek kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu diperlukan adanya kebebasan atau diskresi pada pejabat publik dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban yang dibebankan kepadanya
Oleh Marbun dan Ridwan HR mengemukakan bahwa freies ermessen merupakan kebebasan yang melekat bagi pemerintah atau administrasi Negara. Sebenarnya jika ditilik lebih jauh pengguanan asas freies ermessen oleh pejabat publik bertentangan dengan asas legalitas, namun hal itu tidak berarti tidak bisa kita mengatakan bahwa pejabat kemudian dilarang bertindak padahal itu atas nama demi kepentingan umum.
Meski salah satu dari tujuan Negara adalah Negara hukum, tetapi arah atau sasaran utamanya adalah Negara kesejahteraan (welfare state). Oleh karena itu pejabat eksekutif yang lebih banyak bersentuhan dnegan pelaksanaan undang-undang tidak dapat dibatasi untuk tidak bertindak, ketika terjadi kekosongan hukum (wetvacuum) dan adanya peraturan pelaksanaan undang-undang yang perlu ditafsirkan (interpertate). Namun tetap kembali bahwa meski itu adalah tindakan diskresi pejabat tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
Kemudian, kita juga tidak dapat menghilangkan penggunaan freies ermessen dalam hukum administrasi Negara, karena hal itu juga sudah dinyatakan secara tegas dalam Undang-undang Peradilan TUN (UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004), bahwa individu atau badan hukum perdata jika dirugikan dengan keluarnya KTUN, salah satu alasan dapat mengajukan gugatan ke PTUN adalah karena keputusan itu bertentang dengan Asas-Asas Uum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), jadi selain keputusan pejabat TUN dapat diuji karena bertentang dnegan peraturan perudang-undangan yang berlaku juga dapat diuji melalui AAUPB.
Dengan demikian segala keputusan TUN tidak hanya lagi dapat diuji melalu peraturan perundang-undangan yang berlaku, jikalau misalnya terjadi penyalahgunaan kewenangan (abuse of the power/ detornment of the pouvoir), terjadi pencaplokan kekuasaan (succession of the power) atau terjadi kesewenang-wenangan oleh pejabat tersebut ketika mengeluarkan keputusan (willekeur). Artinya saat ini, semakin luas alat atau instrument yang dapat digunakan sebagai alasan mengajukan gugatan ke peradilan administrasi (PTUN) dengan hadirnya AAUPB sebagai penerapan lebih lanjut dari asas freies ermessen.
Diskresi diperlukan sebagai pelengkap asas legalitas, yaitu asas hukum yang menyatakan bahwa setiap tindak atau perbuatan administrasi negara harus berdasarkan ketentuan undang-undang, akan tetapi tidak mungkin bagi undang-undang untuk mengatur segala macam hal dalam praktek kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu diperlukan adanya kebebasan atau diskresi pada pejabat publik dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban yang dibebankan kepadanya
Oleh Marbun dan Ridwan HR mengemukakan bahwa freies ermessen merupakan kebebasan yang melekat bagi pemerintah atau administrasi Negara. Sebenarnya jika ditilik lebih jauh pengguanan asas freies ermessen oleh pejabat publik bertentangan dengan asas legalitas, namun hal itu tidak berarti tidak bisa kita mengatakan bahwa pejabat kemudian dilarang bertindak padahal itu atas nama demi kepentingan umum.
Meski salah satu dari tujuan Negara adalah Negara hukum, tetapi arah atau sasaran utamanya adalah Negara kesejahteraan (welfare state). Oleh karena itu pejabat eksekutif yang lebih banyak bersentuhan dnegan pelaksanaan undang-undang tidak dapat dibatasi untuk tidak bertindak, ketika terjadi kekosongan hukum (wetvacuum) dan adanya peraturan pelaksanaan undang-undang yang perlu ditafsirkan (interpertate). Namun tetap kembali bahwa meski itu adalah tindakan diskresi pejabat tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
Kemudian, kita juga tidak dapat menghilangkan penggunaan freies ermessen dalam hukum administrasi Negara, karena hal itu juga sudah dinyatakan secara tegas dalam Undang-undang Peradilan TUN (UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004), bahwa individu atau badan hukum perdata jika dirugikan dengan keluarnya KTUN, salah satu alasan dapat mengajukan gugatan ke PTUN adalah karena keputusan itu bertentang dengan Asas-Asas Uum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), jadi selain keputusan pejabat TUN dapat diuji karena bertentang dnegan peraturan perudang-undangan yang berlaku juga dapat diuji melalui AAUPB.
Dengan demikian segala keputusan TUN tidak hanya lagi dapat diuji melalu peraturan perundang-undangan yang berlaku, jikalau misalnya terjadi penyalahgunaan kewenangan (abuse of the power/ detornment of the pouvoir), terjadi pencaplokan kekuasaan (succession of the power) atau terjadi kesewenang-wenangan oleh pejabat tersebut ketika mengeluarkan keputusan (willekeur). Artinya saat ini, semakin luas alat atau instrument yang dapat digunakan sebagai alasan mengajukan gugatan ke peradilan administrasi (PTUN) dengan hadirnya AAUPB sebagai penerapan lebih lanjut dari asas freies ermessen.
2. Azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) Menurut UU RI
Nomor 28 Tahun 1999.
Dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme, pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Azas Umum Pemerintahan Negara yang
Baik adalah azas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma
hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam Bab III Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 menyebutkan
Azas-Azas Umum Penyelenggaraan Negara meliputi :
1. Azas Kepastian Hukum ;
2. Azas Tertib Penyelenggaran Pemerintahan ;
3. Azas Kepentingan Umum ;
4. Azas Keterbukaan ;
5. Azas Proporsionalitas;
6. Azas Profesionalitas;
7. Azas Akuntabilitas.
Dalam penjelasan dari Pasal 3 dijelaskan yang dimaksud
dengan :
1. Azas Kepastian Hukum adalah azas dalam Negara hukum yang
mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,
kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Pemerintah.
2. Azas Tertib Penyelenggaran Negara adalah azas yang
menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian
penyelenggaraan Negara.
3. Azas Kepentingan Umum adalah azas yang mendahulukan
kesejahteraan umum, dengan cara yang aspioratif, akomodatif, dan selektif.
4. Azas Keterbukaan adalah azas yang membuka diri terhadap
hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara.
5. Azas Proporsionalitas adalah azas yang mengutamakan
keseimbangan antara
hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
6. Azas Profesionalitas adalah azas yang mengutamakan
keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
7. Azas Akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa
setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber :
http://aquuhlizha.blogspot.com/2013/08/makalah-asas-asas-hukum-administrasi_9.html
http://judgeamar.blogspot.com/p/hukum-administrasi-negara-dan-peradilan.html
http://www.negarahukum.com/hukum/freies-ermessen.html
http://asrapebel.blogspot.com/2012/10/artikel-freies-ermessen.html
http://po-box2000.blogspot.com/2010/11/asas-asas-umum-pemerintahan-yang-baik.html
Silahkan coment yang sopan ....