2 Jun 2014

Asas-Asas Umum dalam Ilmu Hukum

Asas Umum dalam Hukum

1. Lex specialis derogat lex generali
“Undang-Undang yang bersifat khusus dapat mengesampingkan Undang-Undang yang bersifat umum”
Contoh: UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi dapat mengesampingkan UU No. 40 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
2. Lex superior derogat lex inferiori
“Undang-Undang yang lebih tinggi dapat mengesampingkan UU yang berada dibawahnya”
Lihat Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan:
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
3. Lex posteori derogat lex priori
“Undang-Undang yang baru dapat mengesampingkan Undang-Undang yang lama”
Contoh: Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Tentang Kekuasaan Pokok-Pokok Kehakiman dapat dikesampingkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
4. Ex aequo et bono
“Kelayakan dan kepatutan”
5. Unus testis nullus testis
“Kesaksian satu orang, bukanlah kesaksian”
6. Pacta sunt servanda
“Perjanjian berlaku mengikat untuk ditaati para pembuatnya”
7. Pacta tertes ned norcent ned prosunt
“Perjanjian yang dibuat para pihak, tidak berlaku mengikat bagi pihak ketiga”
8. Nebis in idem
“seseorang tidak dapat diadili untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama”
9. Res judicata pro veritate hebertur
“Putusan hakim senantiasa dianggap benar untuk sementara”
10. Ex injuria non oritus ius
“Dari hal melawan hukum tidak menimbulkan hak bagi pelaku”
11. Nullum crimen sine lege
“Perjanjian internasional dapat mengikat pihak ke tiga, apabila isi perjanjian itu diturunkan/diwahyukan dari hukum kebiasaan internasional dan hukum maniter internasional”
12. In dubio proreo (Pasal  182 ayat (6) KUHAP)
“Apabila hakim mengalami keraguan dalam menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa, maka hakim menjatuhkan sanksi yang paling meringankan terdakwa”
13. Audiatur et altera pars / Audi alteram partern
“Pihak lain juga harus di dengar”
14. Asas legalitas (Pasal 1 ayat (1) KUHP) – nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali, mengandung 3 prinsip dasar :
a.      Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)
b.      Nulla Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
c.      Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada).
15. Similia similibus
“Perkara yang sama diputus serupa pula”
16. Cogitationis nemo patitur
“Apa yang dipikir/dibatin tidak dapat dipidana”
17. Vox populi vox Dei
“Suara rakyat suara Tuhan”
18. Lex dura secta mente scripta
“UU itu keras, tetapi sudah ditentukan demikian”
19. Lex niminem cogit ad impossibilia
“UU itu tidak memaksakan  seorangpun untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin / tidak masuk akal untuk dilakukan”
20. Si vis pacem para bellum
“Jika kamu ingin menang bersiaplah untuk perang”
21. Lax agendi lex essendi
“Hukum berbuat adalah hukum keberadaan”
22.  ignorantia legis excusat neminem
“Tidak tahu undang-undang tidak merupakan alasan pemaaf”
 
 Sumber : http://pikirjuang.wordpress.com/2013/02/04/asas-asas-umum-dalam-ilmu-hukum/

Silahkan coment yang sopan ....