KATA PENGANTAR
Om Swastyastu,
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat
dan karunia-Nya, kami dapat membuat tugas ini dengan sebaik-baiknya.
Tujuan
kami dalam membuat tugas tentang Konstitusi
ini ada dua yaitu tujuan khusus dan tujuan umum. Adapun tujuan khusus kami
dalam membuat tugas ini adalah untuk mendapatkan nilai, sedangkan tujuan umum
kami adalah untuk mengembangkan kemampuan kami dalam hal Pemahaman materi
tenang konstitusi negara. Manfaat dari pembuatan tugas ini adalah dengan kita
mempelajari tentang konstusi serta unsur-unsur pendukungnya baik kelebihan
ataupun kekurangannya.
Saya
mengucapkan terima kasih kepada Ibu guru yang mengajarPendidikan
Kewarganegaraan di kelas X.3 yaitu Ibu Resiani, karena atas bimbingan Ibu Guru
kami dapat membuat tugas ini dengan baik. Kami menyadari bahwa dalam tugas ini masih terdapat beberapa kekurangan.
Untuk itu kami harap Bapak guru dapat memberikan kritik dan saran, agar tugas
ini dapat menjadi lebih sempurna, dan juga bermanfaat bagi pembaca.
Sekian dan Terima Kasih
Om Santih, Santih, Santih Om
Gianyar, Desember 2010
Penulis
1.
KELEBIHAN KONSTITUSI SINGAPURA
a) Konstitusi
menetapkan hak-hak fundamental tertentu, seperti kebebasan beragama (freedom of
religion), kebebasan berbicara (freedom of speech) dan persamaan hak (equal
rights.
b) Hak-hak
individual tidaklah bersifat absolut melainkan dibatasi oleh kepentingan umum,
seperti pemeliharaan ketertiban umum, moralitas dan keamanan nasional.
c) Perlindungan terhadap masyarakat minoritas dan masyarakat pribumi diatur
dengan dalam konstitusi.
d) Adanya dewan penasehat presiden, yang dapat memberi pertimbangan dalam
pengambilan keputusan public.
e)
Badan Yudikatif juga telah mengambil
langkah-langkah penting dalam memanfaatkan teknologi informasi di pengadilan,
yang telah meningkatkan tingkat efisiensi, setidaknya untuk sebagian hal.
f)
Parlemen terdiri atas anggota dewan yang terpilih dan
tidak terpilih. Anggota dewan yang tidak terpilih ini akan memberi suara
politik yang berbeda di parlemen dan memberikan variasi yang lebih besar
pada pandangan-pandangan non-partisan di Parlemen.
g)
Persyaratan calon presiden harus memenuhi kreteria
jabatan minimal 3 tahun menjabat di institusi pemerintah.
KEKURANGAN KONSTITUSI
SINGAPURA
a) Adanya satu partai dominan yang berkuasa, yaitu : PAP (Partai Aksi
Rakyat).
b) Pemerintahan
PAP dikatakan lebih cenderung kepada otoriter daripada demokrasi yang
sebenarnya.
c) Pemerintah
PAP sering dikatakan memperkenalkan undang-undang yang tidak memberi kesempatan
tumbuhnya penumbuhan partai-partai oposisi yang efektif.
d) Presiden
Terpilih hanya mengemban tugas menjaga cadangan devisa luar negeri negara dan
mempertahankan hak veto atas pengangkatan para pegawai negeri yang memegang
posisi kunci.
e) Kedudukan presiden hanya sebagai symbol karena semua urusan kenegaraan
telah diatur oleh perdana menteri.
f)
Perdana Menteri adalah seseorang yang
dipilih oleh Presiden Terpilih, yang atas penilaian Presiden Terpilih dianggap
akan dapat memperoleh kepercayaan dari mayoritas Anggota Parlemen. Hal ini menunjukan bahwa pemilihan perdana menteri hanya bersifat
subjektif. Karena belum tentu orang yang dipilih tersebut mempunyai kemampuan
untuk menjalankan pemerintahan.
g) Tidak
ada pemisahan wewenang secara tegas antara Badan Eksekutif dengan Badan
Legislatif. Dari segi komposisi, para anggota Kabinet dipilih dari Anggota
Parlemen.
h) Hakim di
Singapura adalah arbiter baik dari segi hukum maupun fakta. Sistem juri telah
secara keras dibatasi di Singapura dan akhirnya dihapuskan sepenuhnya pada
tahun 1970. Wewenang yudisial diberikan kepada Mahkamah Agung/Supreme Court
(yang terdiri dari Pengadilan Banding Singapura/Singapore Court of Appeal dan
Pengadilan Tinggi/High Court) dan kepada Pengadilan-pengadilan Yang Lebih
Rendah/Subordinate Courts.
KELEBIHAN
KONSTITUSI INDONESIA (UUD 1945)
a) Mengatur
kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan
hubungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif).
b) Mengatur
hak dan kewajiban warga negara.
c) Adanya pembagian kekuasaan yang jelas dan transparan
(Eksekutif,legestatif dan yudikatif)
d) Terdapat system desentralisasi, yang bias meringankan beban pemerintah
pusat dalam menjalankan pemerintahan dengan system otonomi daerah.
e) Presiden secara berkala setiap 5 tahun sekali.
f) Presiden terpilih hanya dapat mencalonkan diri sebanyak 2 kali periode
jabatan.
g) Demokrasi tumbuh dengan wajar. Di tandai dengan tidak adanya pelarangan
atas tumbuhnya partai-partai politik.
h) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung dari rakyat, oleh rakyat,
untuk rakyat setiap 5 tahun sekali.
i)
Terdapat DPA (Dewan Pertimbangan Agung), yang membantu
tugas presiden dalam pengambilan keputusan publik.
j)
Dalam UUD 1945, peraturan yang menyangkut kepentingan
umum diatur dengan jelas dan transparan.
KEKURANGAN KONSTITUSI
INDONESIA
a) Banyak pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menimbulkan persepsi ganda.
b) Dalam system Desentralisasi cenderung terjadinya pemborosan keuangan Negara,
karena pemerintah harus mengalokasikan dana yang besar untuk mengatur urusan
daerahnya masing-masing.
c) Dalam system pemilihan umum, adanya pemisahan antara pemilihan anggota
legislative, Presiden & wakil presiden dengan pemilihan kepala darah dan
wakil kepala daerah. Sehingga terkesan menghambur-hamburkan uang rakyat.
d) Masih banyak peluang terjadinya KKN, karena pemilihan para pejabat masih
belum disertai dengan persyaratan yang tegas.
e) Kurang profesionalnya pejabat Negara akibat dari hasil KKN di atas.
2. Suatu negara
memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda karena dalam suatu negarayang
menganut berbagai paham dan konstitusi yang berbeda. Konstitusi itu sendiri
sangat berpengaruh terhadap pemilihan sistem pemerintahan suatu negara.
Konstitusi lahir dari inti sari budaya suatu negara, jadi suatu negara akan
memiliki konstitusi yang berbeda karena nilai-nilai luhur suatu bangsa juga
berbeda.
3. Ya.
Konstitusi yang
dibuat Indonesia memang sudah memenuhi rasa keadilan dan hukum, karena dalam
konstitusi tertulis Indonesia (UUD 1945) tepatnya pada pasal 29 ayat 2
dipaparkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memeluk agama sesuai
dengan keyakinannya masing-masing. Hal ini sudah membuktikan bahwa warga negara
indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan berbagai keyakinan di
berikan kebebasan dalam memeluk agama, dan tidak diperbolehkan suatu pemeluk
agama memaksakan ajaran agamanya kepada pemeluk agama lain. Selain pada pasal
29 ayat 2, nilai nilai keadilan juga ditunjukkan pada pasal 33 tentang
perekonomian, yang secara garis besar di paparkan bahwa “Bumi, air, kekayaan
alam lainnya di kuasai oleh suatu negara dan dipergunakan sepenuhnya untuk
kesejahteraan rakyat Indonesia”. Pasal 33 memang sudah menunjukkan nilai
keadilan, karena jika kekayaan alam di Indonesia tidak diatur oleh UUD maka
sifat dasar manusia yaitu sebagai makhluk ekonomi yang tidak bermoral akan
muncul, contohnya sifat yang angkuh, rakus, egois dan tidak pernah merasa puas
dengan apa yang telah ia peroleh. Sifat-sifat manusia yang demikian jika tidak
ada yang membatasi maka akan menyebabkan kerusakan pada sumber daya alam (SDA).
Namun, dibalik itu semua masih banyak
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di lapangan. Menurut kami, pada praktek
atau pelaksanaan UUD 1945 banyak yang berkebalikan dengan yang dipaparkan di
dalam UUD 1945, hal tersebut sebagian besar disebabkan karena buruknya kinerja
aparat yang berwenang. Ungkapan yang tepat untuk buruknya kinerja aparat yang
berwenang adalah “bagai pagar makan tanaman”. Aparat pemerintah yang berwenang
yang seharusnya menegakkan keadilan dan menegakkan hukum di Indonesia malah
aparat tersebut yang main suap terhadap para terdakwa atau terhadap oknum-oknum
tertentu. Aparat penegak hukum yang seharusnya bersifat netral dan tidak
menerima suap kini kewibaannya sudah hilang. Di Indonesia dalam kurun waktu 5
tahun terakhir sudah terjadi ketidakadilan dibidang hukum. Berdasarkan UUD 1945 pasal 1, yang memaparkan bahwa Indonesia
adalah negara hukum, semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dimata
hukum. Namun fenomena yang terjadi malah sebaliknya, seorang warga desa yang
tertangkap sedang mencuri 10 buah melon di perkebunan warga, di sidang dengan
hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 100.000 sedangkan para pejabat negara yang
ditangkap oleh KPK karena melakukan tindakan pidana korupsi terhadap uang
negara sebesar Rp 1.000.000.000,- malah dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan
denda 1 Milyar, apakah keduahal ini pantas? Jawabannya tentu tidak, kedua
kejadian ini tidak mencerminkan rasa keadilan. Tetapi begitulah fakta yang
terjadi dilapangan, rakyat yang melakukan tindak pidana yang masih dalam
tingkat kecil malah dijatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan
penjahat kelas atas seperti para koruptor. Para pejabat yang dipenjara akibat
tindak pidana korupsi biasanya mendapatkan mendapatkan fasilitas yang berbeda
dengan para narapidana di penjara, para pejabat ada yang mendapatkan ruang
tahanan yang memiliki fasilitas yang mewah.
Inilah suatu bukti nyata bahwa penegakan hukum di
indonesia sangat lemah. Memang UUD 1945 sudah mencerminkan rasa keadilan namun
aparat yang berwenang kebanyakan tidak
menghormati dan menjalankan nilai-nilai yang terkadung dalam UUD 1945.
4. Konstititusi merupakan suatu acuan berpijaknya suatu
negara. Dengan konstitusi, suatu negara dapat menentukan arah jalan dan tujuan
negara itu. Kontitusi merupakan penggambaran dan cerminan dari negara itu
sendiri. Dari segi pemerintahan, politik, maupun sosial dan budaya.
Setiap negara
membentuk konstitusi negaranya demi membangun suatu pondasi awal negaranya.
Konstitusi ini sendiri akan memberikan gambaran yang jelas tentang berdirinya
negara tersebut. Negara membentuk konstitusi agar elemen masyarakat mengetahui
rambu- rambu berpijak dalam suatu negara tersebut. Karena didalam konstitusi
tertulis sudah tertera dengan jelas peraturan peraturan yang diberlakukan di
negaranya.
Konstitusi juga merupakan suatu syarat yang
palingmendasar dalam pembentukan suatu negara. Dengan konstitusi akan membentuk
suatu perbedaan dan keunikan karakter suatu negara dengan negara lainnya. Bila dibaratkan negara tanpa konstitusi sebagai badan kasar yang
tanpa roh halusnya. Dimana roh ini akan mempengaruhi sifat dan karakter dari
manusia itu sendiri.
5. Reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau
mengubah UUD 1945 karena yang menjadi causa prima penyebab tragedi
nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada krisis
sosial-politik, bobroknya managemen negara yang mereproduksi KKN, hancurnya
nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya kepastian hukum akibat telah
dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia 1945. Itu terjadi karena
fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang
demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal dan juga
terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada
penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian bergantung pada
penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk legitimasi dan
kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional rezim orde lama
(1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal itu, sehingga
siapapun yang berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang all size itu akan
berperilaku sama dengan penguasa sebelumnya.
Keberadaan UUD 1945 yang
selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa
perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan
tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara
warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang
dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini
menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian
menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang
seimbang. Dengan demikian perubahan konstititusi menjadi suatu agenda yang
tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi
jalannya demokratisasi suatu bangsa.
Realitas yang berkembang kemudian
memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat
untuk mengamandemen UUD 1945. Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan siapa
yang berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan itu
terjadi, menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses
perubahan konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil
dicapai telah merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah
menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang
demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan
rakyat dan kemanusiaan.
Dengan melihat kembali dari hasil-hasil perubahan
itu, kita akan dapat dinilai apakah rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan
memang dapat dikatakan lebih baik dan sempurna. Dalam artian, sampai sejauh
mana rumusan perubahan itu telah mencerminkan kehendak bersama. Perubahan yang
menjadi kerangka dasar dan sangat berarti bagi perubahan-perubahan selanjutnya.
Sebab dapat dikatakan konstitusi menjadi monumen sukses atas keberhasilan
sebuah perubahan.
Perbaikan dan perubahan itu dimaksudkan
karena hal- hal sebagai berikut:
Adanya
pembatasan- pembatasan atas kekuasaan presiden di Indonesia
Penegasan kembali kekuasaan Legislatif
Jaminan hak asasi manusia
Penegasan hak dan kewajiban negara
ataupun warga negara
Otonomi daerah dan hak rakyat di daerah
Pembaruan lembaga- lembaga negara
Silahkan coment yang sopan ....