TUGAS
PKN
Hubungan Dasar Negara dan
Konstitusi
Disusun Oleh :
° A.A.GD. Ari Patrama ( 10 )
° Muhamad Hakim Sidqie
( 14 )
° Pande Putu Ekayana D P ( 18 )
° Rahmanindra Wikanta ( 25 )
SMA NEGERI 1 GIANYAR
28 Desember 2010
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dasar Negara
merupakan suatu yang sangat penting dalam berdirinya suatu negara yang utuh .
Dasar Negara memiliki peranan yang sangat penting dalam menjalankan
pemerintahan di suatu negara . Setiap
negara memiliki dasar negara yang berbeda-beda . Hal ini terjadi karena adanya
kepentingan masing-msaing negara yang berbeda-beda pula . Selain dasar negara , hal lainnya yang sangat
penting dalam suatu negara adalah sistem pemerintahan dan konstitusi . Suatu
negara , biasanya melakukan beberapa amandemen terhadap kontitusi negaranya
yang pada umumnya bertujuan untuk memperbaiki kelemehan konstitusi sebelumnya .
Sebelumnya
, kami ucapkan terimakasih kepada Ibu Guru yang mengajar mata pelajaran Pkn
karena telah memberikan tugas ini kepada kami , sehingga kami lebih mengerti dan lebih paham
dengan materi ini . Untuk lebih jelasnya , kami telah membuat penjelasan
tentang hal-hal yang bersangkutan dengan dasar negara dan konstitusi , dalam
isi tugas ini .
Rumusan Masalah
1. Apakah
Kelebihan dan kelemahan sistem pemerintahan RI dan Thailand ?
2. Mengapa
terjadi perbedaan dasar negara antar negara ?
3. Apakah
konstitusi yang dibuat di Indonesia sudah memenuhi rasa keadilan dan hukum ynag
berlaku ?
4. Mengapa
setiap negara harus memiliki dasar negara dan konstitusi ?
5. Mengapa
pada pemerintahan reformasi , Indonesia telah mengamandemen UUD 45 ?
Tujuan :
Tujuan
kami menyelesaikan tugas ini , yaitu
·
Agara memperoleh nilai yang
memuaskan
·
Menambah ilmu dan wawasan di
bidang ilmu Pkn khususnya pada bab ‘ Hubungan Negara dan Konstitusi ’
·
Mengetahui pentingnya dasar negara bagi suatu negara
·
Mengenali sistem
pemerintahan RI dan membandingkan dengan negara lainnya ( Thailand )
·
Menjelaskan alasan amandemen
yang dilakukan pada pemerintahan reformasi
Manfaat
Manfaat
yang diperoleh setelah membuat tugas ini adalah
Dengan
mengerjakan tugas ini kami jadi lebih mengerti dan lebih mengenali
pentingnya dasar negara bagi suatu
negara . Dan kami mendapatkan tambahan pengetahuan bahwa , setiap negara
memiliki dasara negara , konsitusi dan sistem pemerintahan yang berbeda-beda sesuai dengan tujuan masing-msaing negara . Selain itu , dengan pembuatan tugas ini ,
kami juga mendapat pengalaman membuat
suatu makalah .
ISI
v Kelebihan dan kelemahan sistem pemerintahan Indonesia , jika dibandingkan
dengan Thailand
Sistem Pemerintahan Indonesia
I . Sistem Pemerintahan
Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 sebelum Diamandemen.
° Sistem
pemerintahan ini tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok
sistem pemerintahan. Yaitu :
•
Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
•
Sistem Konstitusional.
•
Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
•
Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
•
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
• Menteri Negara adalah pembantu
presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
•
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan
tujuh kunci pokok tersebut, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945
menganut sistem pemerintahan presidensial.
Sistem
pemerintahan ini dijalankan semasa Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden
Suharto.
Ciri
dari sistem pemerintahan presidensial ini adalah adanya kekuasaan yang amat
besar pada lembaga kepresidenan.
° Pada saat sistem pemerintahan ini, kekuasaan
presiden berdasar UUD 1945 adalah sebagai berikut:
•
Pemegang kekuasaan legislative.
•
Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
•
Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
•
Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
•
Berhak mengangkat & melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau
golongan.
•
Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
• Berhak menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
•
Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
•
Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan.
•
Berhak memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi.
Dampak negative yang terjadi dari
sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :
•
Terjadi pemusatan kekuasaan Negara pada satu lembaga, yaitu presiden.
•
Peran pengawasan & perwakilan DPR semakin lemah.
•
Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan
mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.
•
Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang – orang yang dekat
presiden.
•
Menciptakan perilaku KKN.
•
Terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap Negara.
•
Rakyat dibuat makin tidak berdaya, dan tunduk pada presiden.
Dampak positif yang terjadi dari
sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :
•
Presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan.
•
Presiden mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
•
Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.
•
Konflik dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari.
Indonesia memasuki era reformasi.
Dimana bangsa Indonesia ingin dan bertekad untuk menciptakan sistem
pemerintahan yang demokratis. Oleh karena itu perlu disusun pemerintahan
berdasarkan konstitusi (konstitusional). Yang bercirikan sebagai berikut :
•
Adanya pembatasan kekuasaan ekskutif.
•
Jaminan atas hak – hak asasi manusia dan warga Negara.
II .
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Berdasar UUD 1945 setelah Diamandemen.
Pokok
– pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut :
• Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip
otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
•
Bentuk pemerintahan adalah Republik.
•
Sistem pemerintahan adalah presidensial.
•
Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
•
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada
presiden.
•
Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
•
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di
bawahnya.
Sistem pemerintahan ini pada dasarnya
masih menganut sitem presidensial. Hal ini terbukti dengan presiden sebagai
kepala Negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan
langsung DPR dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen.
Beberapa
variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai
berikut :
•
Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan
dari DPR.
•
Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau
persetujuan DPR.
•
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau
persetujuan DPR.
•
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang
dan hak budget (anggaran).
Dengan demikian, ada perubahan – perubahan
baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam
memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain
adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bicameral, mekanisme check
and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk
melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Sistem pemerintahan Thailand
Bentuk pemerintahan Thailand adalah
Demokrasi parlementer (Semula Monarki Absolut). Sistem pemerintahannya adalah
parlementer .
Sistem
pemeritahan thailand adalah sitem pemerintahan parlementer yang memiliki
ciri-ciri :
Æ -Terdapat
pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun tak ada pemisahan
antara kekusaan eksekutif dan legislatif.
Æ -Baik
eksekutif maupun legislatif berada di parlemen. Jajaran eksekutif adalah
anggota parlemen. Karenanya sistem ini disebut parlementer.
Æ -Kepala
pemerintahan adalah pimpinan kekuatan mayoritas di parlemen. Kepala negara
hanya memiliki kekuasaan simbolik di luar eksekutif dan legislatif.
Æ -Sebutan
kepala pemerintahan: perdana menteri atau prime minister. Sebutan kepala
negara: presiden, raja, ratu, gubernur jenderal, dll.
Æ -Terdapat
tumpang-tindih personal antara eksekutif dan legislatif.
Æ -Anggota
legislatif dipilih langsung lewat pemilihan umum.
Æ -Partai
dengan kursi mayoritas di parlemen membentuk pemerintahan. Pimpinan partai ini
menjadi perdana menteri.
Æ -Anggota
parlemen dari partai mayoritas itu menjadi menteri-menteri.
Æ -Terdapat
mekanisme pemerintah-oposisi dalam legislatif.
Æ -Partai
kekuatan kedua di parlemen membentuk oposisi. Pimpinan partai ini menjadi ketua
oposisi, anggota-anggota partai lainnya menjadi anggota kabinet bayangan
sehingga disebut pula sebagai menteri-menteri bayangan.
Æ -Kebijakan
pemerintah diperdebatkan di parlemen dengan pihak oposisi sesuai dengan lingkup
masing-masing (misal: perdana menteri dengan pimpinan oposisi, menteri keuangan
dengan menteri keuangan bayangan).
Æ -Legislatif
dapat membubarkan pemerintahan dengan mosi tidak percaya, dan mendesakkan
pemilu untuk memilih anggota parlemen baru.
Jadi
, kelemahan dan kelebihan sistem pemerintah thailand antara lain :
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Parlementer :
1. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi
penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan
eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan public jelas.
3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga
kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem
Pemerintahan Parlementer :
1. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas
dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh
parlemen.
2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias
ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet
dapat bubar.
3. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para
anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas.
Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat
mengusai parlemen.
4. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal
penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
v Mengapa terjadi perbedaan
dasar negara pada setiap negara ?
Terjadinya perbedaan dasar
negara antara negara yang satu dengan negara yang lainnya dikarenakan setiap
negara memilki tujuan dan kepentingan masing-masing yang berbeda-beda . Ada
negara yang lebih mementingkan nilai keagamaannya , ada yang lebih mementingkan
nilai kebangsaan dan nasionalismenya dan lain sebaginya . Jadi , keinginan , tujuan dan cara suatu negara dalam mencapai tujuan tersebut
telah dicantumkan dalam sebuah dasar negara yang nantinya akan menjadi alat
untuk mengatur cara bertindak dan
melangkah negara tersebut agar sesuai
dengan cita-cita masing-masing negara . Dari penjelasan ini , dapat disimpulkan
bahwa tujuan dan kepentingan masing-masing negara lah yang menyebabkan perbedaan
dasar negara tersebut . Akan tetapi , setiap negara pasti akan mengambil dasar
negara yang terbaik menurut mereka untuk memajukan negaranya dan
mensejahterakan rakyatnya .
Selain
itu , perbedaan tersebut juga di pengaruhi oleh beberapa hal , yaitu :
1.
nilai-nilai sosial budaya
2.
patriotisme
3. nasionalisme yang telah
terkristalisasi dalam perjuangan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara .
v Apakah konstitusi yang sudah
dibuat di Indonesia sudah memenuhi rasa keadilan dan hukum yang berlaku ?
Menurut kami , konstitusi yang
sudah dibuat di Indonesia sekarang ini
sudah memenuhi rasa keadilan karena konstitusi yang sekarang memiliki
peraturan yang yang jauh lebih adil dan mengikat terhadap semua golongan ,
tidak seperti konstitusi pada masa pemerintahan sebelum reformasi yang
cenderung lebih mementingkan para penguasa atau kaum elit saja . Pada masa sekarang ini , isi konstitusi
sudah memenuhi rasa keadilan dan
Kontitusi yang sudah dibuat tersebut sudah memenuhi hukum yang berlaku
di Indonesia pula . Hal itu bisa dilihat
dari adanya sifat saling melengkapi antara konstitusi dan hukum-hukum yang
berlaku . Walaupun kontitusi tersebut
sudah memenuhi rasa keadilan , akan tetapi
dalam kenyataannya di lapangan , masih banyak para aparat pemerintah yang
melanggar isi konstitusi tersebut . Banayak aparat yang lebih mementingkan
kepentingan orang yang memiliki kuasa lebih tinggi , seakan konstitusi tersebut tidak dapat
menjamin rasa keadilan yang dicantumkan di dalamnya .
v Mengapa setiap negara harus
memiliki dasar negara dan konstitusi ?
Dasar Negara merupakan suatu elemen
yang sangat penting dan mendasar dalam terbentuknya suatu negara . Dasar Negara
adalah landasan yang digunakan dalam menjalankan kehidupan bernegara . Dasar
negara merupakan filsafat negara
(political philosophy) yang berperan dan berkedudukan sebagai :
1. sumber dari segala sumber hukum atau
sumber tata tertib dalam negara
2. ideologi negara
3. pandangan hidup bangsa
4. jiwa
dan kepribadian bangsa
5. cita-cita moral dan cita-cita hukum
6. sikap hidup, dan sistem nilai yang
tidak dapat dibuktikan kebenaran dan
kesalahannya.
Setiap negara harus mempunyai
landasan dalam melaksanakan kehidupan bernegaranya. Bagi suatu negara , landasan negara
tersebut merupakan suatu dasar untuk
mengatur penyelenggaraan negara. Negara tanpa dasar negara berarti negara
tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka
akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga
memudahkan munculnya kekacauan dan kehancuran dalam negara tersebut . Dasar
negara sebagai pedoman hidup bernegara juga mencakup cita-cita negara, tujuan
negara, norma-norma bernegara . Jadi , sangatlah penting adanya dasar negara
bagi terbentuknya suatu negara yang kokoh .
v Alasan amandemen UUD 45 yang dilakukan pada
pemerintahan reformasi
Ø Pertama, UUD 45 adalah UUD
sementara. Para pakar hukum tata negara telah mengemukakan bahwa para perumus
UUD 45 sendiri sebenarnya menyadari bahwa UUD tersebut merupakan UUD sementara
yang harus segera diselesaikan karena dorongan situasi strategis untuk memproklamasikan
kemerdekaan Indonesia. Sejarah pun tidak mendustakan hal itu. Soekarno sebagai
ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) ketika membuka sidang
pertama PPKI pada Rapat Besar tanggal 18 Agustus 1945, menyatakan: "…
Tuan-tuan semuanya tentu mengerti bahwa undang-undang dasar yang kita buat
sekarang ini adalah undang-undang dasar sementara. Kalau boleh saya memakai
perkataan, ini adalah undang-undang dasar kilat. Nanti kalau kita telah
bernegara di dalam suasana yang lebih tentram, kita tentu akan mengumpulkan
kembali majelis perwakilan rakyat yang dapat membuat undang-undang dasar yang
lebih lengkap dan lebih sempurna." Pernyataan Soekarno itu dibuktikan
dengan adanya pembuatan konsitusi lain, yaitu UUD 1949, UUDS 1950, dan pembuatan
UUD baru oleh Badan Konstituante tahun 1959 yang dihentikan oleh Dekrit
Presiden 5 Juli 1959. Status kesementaraan itu juga termaktub dalam UUD 45
pasal 3 dan butir 2 Aturan Tambahan. Dengan demikian, meskipun UUD 45 masih
berlaku hingga sekarang, namun status kesementaraannya tidak berubah
Ø Alasan kedua, UUD 45 memiliki banyak
kelemahan. kelemahan-kelemahan itu menjadi dua jenis, yaitu kelemahan
konseptual dan kelemahan konstruksi hukum. UUD 45 yang hanya berisi 37 pasal
terlalu sederhana untuk sebuah konstitusi negara. Dengan adanya kesederhanaan
itu, pelaksanaan UUD 1945 diatur lebih lanjut dengan undang-undang (UU).
Kondisi ini membuka peluang terjadinya penyelewengan-penyelewengan oleh pembuat
UU sebagaimana terjadi selama ini. Sistem pemerintahan yang memberi kekuasaan
terlalu besar kepada presiden serta prinsip kedaulatan rakyat yang diwakilkan
melalui MPR seperti diatur UUD 45, telah terbukti menyebabkan penyalahgunaan
kekuasaan, menimbulkan kekuasaan otoriter, korup dan menindas rakyat, serta
menciptakan penyelenggaraan negara yang buruk. Pada awal pemberlakuan UUD 45
(1945-1949), perputaran roda pemerintahan sangat bergantung kepada presiden.
Banyaknya masalah yang tidak bisa diselesaikan UUD 45 telah melahirkan Maklumat
Wakil Presiden No X soal kedudukan Komite Nasional Indonesia menjadi pembantu
presiden, serta perubahan sistem pemerintahan dari presidensiil ke parlementer.
Periode 1959-1966, juga muncul pemerintahan otoriter dengan konsep demokrasi
terpimpin yang dijalankan oleh Presiden Soekarno. Sedang pada periode
1966-1998, UUD 45 juga tak mampu menghentikan munculnya pemerintahan otoriter
Orde Baru yang otoriter, korup dan banyak melanggar hak asasi manusia.
Ø Alasan ketiga , perlunya amandemen
UUD 45 adalah bahwa memiliki UUD baru merupakan kebutuhan mendesak reformasi
konstitusional. UUD baru pada dasarnya merupakan kontrak sosial baru sebagai wujud kehendak
bersama, yang harus dibuat dan ditentukan secara bersama pula. UUD baru milik
bersama seluruh rakyat, bukan milik kaum elite-elite saja .
PENUTUP
Kesimpulan
Setiap negara harus memilki dasar
negara, karena dasar negara adalah suatu
pokok dari semua aturan dan norma yang
harus ada dalam suatu negara yang kokoh
demi menjaga kelangsungan pemerintahan yang tertib dan teratur. Setiap negara
memilki dasar negara , konstitusi dan sistem pemerintahan yang berbeda . Hal
ini terjadi karena setiap negara memiliki cita-cita dan tujuan yang
berbeda-beda pula . Selain dasar negara
, hal penting lainnya yang harus ada demi kokohnya pemerintahan dalam negara
tersebut adalah konstitusi . Suatu negara biasanya melakukan amandemen (
perubahan / perbaikan ) terhadap
konstitusinya guna memperbaik hukum dan tata tertib pemerintahan dalam negara
tersebut .
Saran
1. Untuk
para pelajar , sebaiknya , pelejaran Pkn
harus dikembangkan lagi , karena mata pelajaran ini sangatlah penting dalam
memberikan contoh yang baik dalam menjalani kehidupan bernegara nantinya .
2. Untuk
para guru , sebaiknya , dalam memberikan materi kepada murid agar lebih rileks
agar murid tidak tertekan dan sebaiknya para guru harus memberikan metode
belajar yang menarik agar para siswa tidak cepat bosan dengan mata pelajaran
Pkn .
Silahkan coment yang sopan ....