4 Jan 2014

Norma Sosial

Pengertian Norma Sosial
Norma sosial menurut Soerjono Soekanto (1989) sebagai aturan yang berlaku di dalam masyarakat yang disertai dengan sanksi bagi individu atau kelompok bila melanggar aturan tersebut. Sanksi bisa berupa teguran, denda, pengucilan, atau hukuman fisik. Individu wajib mematuhi norma yang telah dirumuskan.

Norma sosial dibutuhkan untuk mewujudkan nilai-nilai sosial. Ketika masyarakat menyepakati perlunya persatuan dan kebersamaan di antara warga masyarakat, dibuatlah suatu aturan bersikap serta bertindak yang dapat mewujudkan nilai persatuan dan kebersamaan itu. Setiap individu mesti mengatur sikap dan tindakannya saat berinteraksi dengan pihak lain. 

Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan seseorang merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang (tidak sesuai dengan yang diinginkan masyarakat). Norma merupakan wujud atau dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial. 


Ciri-Ciri Norma 
  1. Tidak tertulis (lisan) 
  2. Hasil dari kesepakatan masyarakat 
  3. Warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya 
  4. Apabila norma dilanggar, bagi pelanggarnya harus menghadapi sanksi 
  5. Norma sosial terkadang mampu menyesuaikan perubahan, sehingga dapat mengalami perubahan .  

Norma Berdasarkan Kekuatan Mengikatnya

Norma-norma yang hidup di masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang daya ikatnya lemah. Ada pula norma sosial yang mempunyai daya ikat kuat. Karena daya ikatnya yang kuat, maka warga masyarakat tidak berani melanggar norma tersebut.
Berdasarkan kekuatan mengikatnya, Soerjono Soekanto (1989) menuliskan empat norma, yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), dan adat-istiadat (custom). Urutan tersebut disusun dari norma yang paling lemah daya ikatnya hingga norma yang berkekuatan mengikat paling kuat.

a. Cara (Usage)
Cara menunjuk pada suatu bentuk perbuatan. Cara lebih menonjol dalam hubungan antarindividu dalam masyarakat. Suatu penyimpangan terhadap cara tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat. Individu yang melanggar cara hanya sekadar dicela oleh individu yang lain. Contoh cara ialah melipat lembar halaman buku untuk menandai bagian buku yang telah dibaca.

b. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang menyukai perbuatan tersebut. Sedangkan menurut R.M. Mac Iver dan Charles H. Page seperti dikutip Soerjono Soekanto (1989), kebiasaan merupakan perikelakuan yang diakui dan diterima oleh masyarakat.
Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara. Perbuatan menghormati orang yang lebih tua usianya adalah contoh kebiasaan di masyarakat.

c. Tata kelakuan (Mores)
Menurut Mac Iver dan Page seperti dikutip Soerjono Soekanto (1989), kebiasaan yang diterima sebagai norma-norma pengatur berarti telah meningkat menjadi tata kelakuan (mores). Tata kelakuan digunakan oleh masyarakat secara sadar maupun tidak sadar untuk mengawasi warga masyarakat. Tata kelakuan memaksa warga masyarakat agar bertindak sesuai dengan norma tersebut.
Tata kelakuan sangat penting bagi masyarakat karena:
1) Tata kelakuan memberikan batas-batas kelakuan individu. Tata kelakuan dapat memerintah atau melarang anggota masyarakat melakukan suatu perbuatan.
2) Tata kelakuan mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya. Individu dipaksa oleh tata kelakuan untuk menyesuaikan tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku. Kesediaan individu mematuhi tata kelakuan yang berlaku mendorong masyarakat untuk menerima individu tersebut.
3) Tata kelakuan menjaga solidaritas antara anggota masyarakat. Karena tata kelakuan berlaku untuk semua warga dari segala tingkatan usia, golongan, dan jenis kelamin, maka tata kelakuan menjaga keutuhan dan kerja sama antara anggota masyarakat itu.

d. Adat-Istiadat (Custom)
Soerjono Soekanto (1989) mencontohkan adat-istiadat yang melarang terjadinya perceraian antara suami istri yang berlaku pada umumnya di daerah Lampung. Suatu perkawinan dimaknai sebagai kehidupan bersama yang sifatnya abadi dan hanya terputus jika salah satu meninggal dunia (cerai mati). Apabila terjadi perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang tercemar namanya.  Bahkan seluruh keluarga dan sukunya. Akibatnya, suami istri yang bercerai akan dikucilkan dari masyarakat. Pengucilan itu juga menimpa keturunan dari orang tersebut sampai dia dapat mengembalikan ke keadaan semula. Untuk mengembalikan nama baik yang rusak akibat perceraian tadi, diperlukan suatu upacara adat khusus yang membutuhkan biaya yang besar sekali.


3. Macam-Macam Norma sosial

Menurut kajian sosiologi, bermacam-macam norma sosial itu dapat dikelompokkan menjadi beberapa pengertian berikut.

a. Norma Agama
- Norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diajarkan kepada manusia melalui ajaran agama. 
- Berisi perintah dan larangan dari Tuhan
- Bentuknya tertulis dan tidak tertulis
- Bersifat memaksa tetapi tidak nyata / tidak langsung 
- Sanksi berupa rasa penyesalan , dosa , dan balasan di akhirat 
- Contohnya, tindakan berpuasa di kalangan umat muslim serta ajaran untuk tidak merugikan orang lain. Orang yang melanggar norma agama akan mendapat dosa.

b. Norma Kesusilaan
- Norma kesusilaan berasal dari hati nurani sehingga seseorang dapat membedakan antara perbuatan yang dianggap baik dengan perbuatan yang dianggap buruk. 
- Berisi anjuran yang diharapkan dalam pergaulan masyarakat
- Bentuknya tidak tertulis
- Bersifat tidak memaksa
- Sanksi berupa cemoohan dan celaan 
- Contoh norma kesusilaan antara lain anak harus menghormati orang tuanya atau setiap orang dilarang melakukan hubungan seksual di luar nikah. Orang yang melanggar norma kesusilaan akan dikucilkan secara fisik dan batin.

c. Norma Kesopanan
- Norma kesopanan berasal dari kebiasaan masyarakat .
 mengarah pada tingkah laku yang dianggap wajar dalam kehidupan bermasyarakat. 
- Berisi anjuran untuk menghargai orang lain dalam bermasyarakat .
- Bentuknya tidak tertulis
- Bersifat tidak memaksa
- Sanksi berupa cemoohan dan dikucilkan 
- Contoh norma kesopanan ialah mengucapkan salam saat memasuki rumah orang lain, menyapa kenalan yang kita temui di jalan, atau makan dengan menggunakan tangan kanan. Pelanggaran terhadap norma ini akan dikenai celaan, kritik, dan lain-lain.

d. Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan menunjuk pada perbuatan yang diulang-ulang karena disenangi oleh banyak orang. Contohnya, jika bepergian ke tempat yang jauh, kita membelikan oleh-oleh untuk keluarga dan tetangga dekat. Sanksi bagi pelanggar norma kebiasaan berupa celaan atau pengucilan.

e. Norma Hukum
- Norma hukum berupa rangkaian aturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh lembaga formal, seperti pemerintah. 
- Berisi aturan-aturan hukum yang harus ditaati oleh semua lapisan masyarakat .
- Bentukny tertulis
- Bersifat memaksa dan tegas 
- Contohnya, perintah memakai helm standar bagi pengendara motor atau Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemerintahan Desa. Pelanggaran terhadap norma hukum akan dikenai denda, penjara, bahkan hukuman mati.


4. Peran Norma Sosial

Norma pada hakikatnya merupakan petunjuk tentang bagaimana manusia harus bertindak dan berlaku dalam pergaulan hidup seharihari. Norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak perilaku.
Norma sosial berfungsi sebagai pedoman kehidupan bagi warga masyarakat. Norma sosial dipelajari dalam proses sosialisasi, yaitu suatu proses seorang individu belajar berbagai hal yang dibutuhkan dalam hidupnya. Norma yang telah dipelajari setiap warga masyarakat menentukan tingkah laku dari individu pendukung nilai tertentu. Contohnya, seorang anak bersikap sopan dan hormat kepada orang tua dan guru. Contoh tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia menganut nilai tentang kesopanan. Dengan kata lain, norma mengatur agar manusia dapat mengerti tata cara yang berlaku.
Para sosiolog memahami norma sosial sebagai suatu patokan tingkah laku yang berbentuk kode-kode. Kode berupa peraturan-peraturan yang mengandung sanksi atau hukuman. Kode atau peraturan tersebut bisa bersifat memaksa. Seperti pada kode kehakiman yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengandung hukuman berupa denda dan penjara.
Namun, kode sosial pada umumnya timbul dengan tanpa paksaan. Kode sosial dapat timbul dengan tanpa paksaan karena sudah berlangsung lama sehingga diterima masyarakat secara sukarela. Paling tidak ada tiga kode sosial menurut Hassan Shadily (1993) sebagai berikut.

a. Kode Etik (Ethical Code)
Ketika menyaksikan orang yang meludah di depan orang lain atau orang yang makan sambil berjalan. Kalian mungkin akan mengatakan bahwa orang tersebut berbuat tidak sopan. Kemudian akan mencibir atau mencemooh orang tersebut. Inilah yang disebut kode etik. Sekarang, bagaimana sikapmu jika kalian menemui dua orang lelaki mengapit seorang wanita saat berboncengan dengan satu sepeda motor?

b. Kode Moral (Moral Code)
Berbeda dengan kode etik, kode moral berupa tata cara perilaku yang baik dengan sanksi berupa hukuman ganti rugi, denda, atau penjara. Pelanggaran terhadap kode moral akan merugikan orang lain. Misalnya, kawanan pencuri sepeda motor dapat dijatuhi hukuman penjara karena merugikan para korbannya. Aneka bentuk kriminalitas dapat dimasukkan sebagai contoh dalam kode moral. Coba kemukakan contoh kriminalitas yang termasuk dalam kode moral.

c. Kode Agama (Religion Code)
Kode agama mengatur tata cara perilaku yang baik sesuai dengan petunjuk agama. Individu yang mau mematuhinya akan mendapat pahala yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Namun, bagi para pelanggarnya akan dikenakan sanksi berupa dosa. Jika kode agama dipatuhi, kehidupan yang damai akan tercipta.


5. Pelanggaran terhadap Nilai dan Norma Sosial

Berdasarkan tingkat penyimpangan yang dilakukan, pelaku pelanggaran dapat diberi sebutan sebagai berikut.
a.Pembandel, jika ia tidak tunduk kepada nasihat orang-orang di lingkungan agar mau mengubah sikapnya sesuai kaidah.
b.Pembangkang, jika ia tidak mau tunduk kepada peringatan orang- orang yang berwenang di lingkungannya.
c.Pelanggar, jika ia melanggar norma-norma sosial yang berlaku.
d.Penjahat, jika ia mengabaikan norma sosial sehingga menimbulkan kerugian harta dan jiwa di lingkungannya.

1. Pengertian Norma Sosial
Norma sosial menurut Soerjono Soekanto (1989) sebagai aturan yang berlaku di dalam masyarakat yang disertai dengan sanksi bagi individu atau kelompok bila melanggar aturan tersebut. Sanksi bisa berupa teguran, denda, pengucilan, atau hukuman fisik. Individu wajib mematuhi norma yang telah dirumuskan.
Norma sosial dibutuhkan untuk mewujudkan nilai-nilai sosial. Ketika masyarakat menyepakati perlunya persatuan dan kebersamaan di antara warga masyarakat, dibuatlah suatu aturan bersikap serta bertindak yang dapat mewujudkan nilai persatuan dan kebersamaan itu. Setiap individu mesti mengatur sikap dan tindakannya saat berinteraksi dengan pihak lain. Dia harus bersikap sopan, menjaga kehormatan orang lain, dan tidak merendahkan harga diri sesamanya. Inilah satu bentuk norma yang berkaitan dengan nilai persatuan dan kebersamaan dalam hidup masyarakat.
2. Norma Berdasarkan Kekuatan Mengikatnya
Norma-norma yang hidup di masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang daya ikatnya lemah. Ada pula norma sosial yang mempunyai daya ikat kuat. Karena daya ikatnya yang kuat, maka warga masyarakat tidak berani melanggar norma tersebut.
Berdasarkan kekuatan mengikatnya, Soerjono Soekanto (1989) menuliskan empat norma, yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), dan adat-istiadat (custom). Urutan tersebut disusun dari norma yang paling lemah daya ikatnya hingga norma yang berkekuatan mengikat paling kuat. a. Cara (Usage)
Cara menunjuk pada suatu bentuk perbuatan. Cara lebih menonjol dalam hubungan antarindividu dalam masyarakat. Suatu penyimpangan terhadap cara tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat. Individu yang melanggar cara hanya sekadar dicela oleh individu yang lain. Contoh cara ialah melipat lembar halaman buku untuk menandai bagian buku yang telah dibaca.

b. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang menyukai perbuatan tersebut. Sedangkan menurut R.M. Mac Iver dan Charles H. Page seperti dikutip Soerjono Soekanto (1989), kebiasaan merupakan perikelakuan yang diakui dan diterima oleh masyarakat.

Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara. Perbuatan menghormati orang yang lebih tua usianya adalah contoh kebiasaan di masyarakat.
c. Tata kelakuan (Mores)
Menurut Mac Iver dan Page seperti dikutip Soerjono Soekanto (1989), kebiasaan yang diterima sebagai norma-norma pengatur berarti telah meningkat menjadi tata kelakuan (mores). Tata kelakuan digunakan oleh masyarakat secara sadar maupun tidak sadar untuk mengawasi warga masyarakat. Tata kelakuan memaksa warga masyarakat agar bertindak sesuai dengan norma tersebut.

Tata kelakuan sangat penting bagi masyarakat karena:
1) Tata kelakuan memberikan batas-batas kelakuan individu. Tata kelakuan dapat memerintah atau melarang anggota masyarakat melakukan suatu perbuatan.
2) Tata kelakuan mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya. Individu dipaksa oleh tata kelakuan untuk menyesuaikan tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku. Kesediaan individu mematuhi tata kelakuan yang berlaku mendorong masyarakat untuk menerima individu tersebut.
3) Tata kelakuan menjaga solidaritas antara anggota masyarakat. Karena tata kelakuan berlaku untuk semua warga dari segala tingkatan usia, golongan, dan jenis kelamin, maka tata kelakuan menjaga keutuhan dan kerja sama antara anggota masyarakat itu.
d. Adat-Istiadat (Custom)
Soerjono Soekanto (1989) mencontohkan adat-istiadat yang melarang terjadinya perceraian antara suami istri yang berlaku pada umumnya di daerah Lampung. Suatu perkawinan dimaknai sebagai kehidupan bersama yang sifatnya abadi dan hanya terputus jika salah satu meninggal dunia (cerai mati). Apabila terjadi perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang tercemar namanya.  Bahkan seluruh keluarga dan sukunya. Akibatnya, suami istri yang bercerai akan dikucilkan dari masyarakat. Pengucilan itu juga menimpa keturunan dari orang tersebut sampai dia dapat mengembalikan ke keadaan semula. Untuk mengembalikan nama baik yang rusak akibat perceraian tadi, diperlukan suatu upacara adat khusus yang membutuhkan biaya yang besar sekali.

3. Macam-Macam Norma sosial
Menurut kajian sosiologi, bermacam-macam norma sosial itu dapat dikelompokkan menjadi beberapa pengertian berikut. a. Norma Agama
Norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diajarkan kepada manusia melalui ajaran agama. Contohnya, tindakan berpuasa di kalangan umat muslim serta ajaran untuk tidak merugikan orang lain. Orang yang melanggar norma agama akan mendapat dosa.

b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan berasal dari hati nurani sehingga seseorang dapat membedakan antara perbuatan yang dianggap baik dengan perbuatan yang dianggap buruk. Contoh norma kesusilaan antara lain anak harus menghormati orang tuanya atau setiap orang dilarang melakukan hubungan seksual di luar nikah. Orang yang melanggar norma kesusilaan akan dikucilkan secara fisik dan batin.

c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan mengarah pada tingkah laku yang dianggap wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Contoh norma kesopanan ialah mengucapkan salam saat memasuki rumah orang lain, menyapa kenalan yang kita temui di jalan, atau makan dengan menggunakan tangan kanan. Pelanggaran terhadap norma ini akan dikenai celaan, kritik, dan lain-lain.

d. Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan menunjuk pada perbuatan yang diulang-ulang karena disenangi oleh banyak orang. Contohnya, jika bepergian ke tempat yang jauh, kita membelikan oleh-oleh untuk keluarga dan tetangga dekat. Sanksi bagi pelanggar norma kebiasaan berupa celaan atau pengucilan.

e. Norma Hukum
Norma hukum berupa rangkaian aturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh lembaga formal, seperti pemerintah. Contohnya, perintah memakai helm standar bagi pengendara motor atau Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemerintahan Desa. Pelanggaran terhadap norma hukum akan dikenai denda, penjara, bahkan hukuman mati.

4. Peran Norma Sosial
Norma pada hakikatnya merupakan petunjuk tentang bagaimana manusia harus bertindak dan berlaku dalam pergaulan hidup seharihari. Norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak perilaku.
Norma sosial berfungsi sebagai pedoman kehidupan bagi warga masyarakat. Norma sosial dipelajari dalam proses sosialisasi, yaitu suatu proses seorang individu belajar berbagai hal yang dibutuhkan dalam hidupnya. Norma yang telah dipelajari setiap warga masyarakat menentukan tingkah laku dari individu pendukung nilai tertentu. Contohnya, seorang anak bersikap sopan dan hormat kepada orang tua dan guru. Contoh tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia menganut nilai tentang kesopanan. Dengan kata lain, norma mengatur agar manusia dapat mengerti tata cara yang berlaku.
Para sosiolog memahami norma sosial sebagai suatu patokan tingkah laku yang berbentuk kode-kode. Kode berupa peraturan-peraturan yang mengandung sanksi atau hukuman. Kode atau peraturan tersebut bisa bersifat memaksa. Seperti pada kode kehakiman yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengandung hukuman berupa denda dan penjara.
Namun, kode sosial pada umumnya timbul dengan tanpa paksaan. Kode sosial dapat timbul dengan tanpa paksaan karena sudah berlangsung lama sehingga diterima masyarakat secara sukarela. Paling tidak ada tiga kode sosial menurut Hassan Shadily (1993) sebagai berikut. a. Kode Etik (Ethical Code)
Ketika menyaksikan orang yang meludah di depan orang lain atau orang yang makan sambil berjalan. Kalian mungkin akan mengatakan bahwa orang tersebut berbuat tidak sopan. Kemudian akan mencibir atau mencemooh orang tersebut. Inilah yang disebut kode etik. Sekarang, bagaimana sikapmu jika kalian menemui dua orang lelaki mengapit seorang wanita saat berboncengan dengan satu sepeda motor?

b. Kode Moral (Moral Code)
Berbeda dengan kode etik, kode moral berupa tata cara perilaku yang baik dengan sanksi berupa hukuman ganti rugi, denda, atau penjara. Pelanggaran terhadap kode moral akan merugikan orang lain. Misalnya, kawanan pencuri sepeda motor dapat dijatuhi hukuman penjara karena merugikan para korbannya. Aneka bentuk kriminalitas dapat dimasukkan sebagai contoh dalam kode moral. Coba kemukakan contoh kriminalitas yang termasuk dalam kode moral.

c. Kode Agama (Religion Code)
Kode agama mengatur tata cara perilaku yang baik sesuai dengan petunjuk agama. Individu yang mau mematuhinya akan mendapat pahala yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Namun, bagi para pelanggarnya akan dikenakan sanksi berupa dosa. Jika kode agama dipatuhi, kehidupan yang damai akan tercipta.

5. Pelanggaran terhadap Nilai dan Norma Sosial
Berdasarkan tingkat penyimpangan yang dilakukan, pelaku pelanggaran dapat diberi sebutan sebagai berikut.
a. Pembandel, jika ia tidak tunduk kepada nasihat orang-orang di lingkungan agar mau mengubah sikapnya sesuai kaidah.
b. Pembangkang, jika ia tidak mau tunduk kepada peringatan orang- orang yang berwenang di lingkungannya.
c. Pelanggar, jika ia melanggar norma-norma sosial yang berlaku.
d. Penjahat, jika ia mengabaikan norma sosial sehingga menimbulkan kerugian harta dan jiwa di lingkungannya.

- See more at: http://www.siswapedia.com/pengertian-dan-macam-macam-norma-sosial/#sthash.SoEW1oyI.dpuf
1. Pengertian Norma Sosial
Norma sosial menurut Soerjono Soekanto (1989) sebagai aturan yang berlaku di dalam masyarakat yang disertai dengan sanksi bagi individu atau kelompok bila melanggar aturan tersebut. Sanksi bisa berupa teguran, denda, pengucilan, atau hukuman fisik. Individu wajib mematuhi norma yang telah dirumuskan.
Norma sosial dibutuhkan untuk mewujudkan nilai-nilai sosial. Ketika masyarakat menyepakati perlunya persatuan dan kebersamaan di antara warga masyarakat, dibuatlah suatu aturan bersikap serta bertindak yang dapat mewujudkan nilai persatuan dan kebersamaan itu. Setiap individu mesti mengatur sikap dan tindakannya saat berinteraksi dengan pihak lain. Dia harus bersikap sopan, menjaga kehormatan orang lain, dan tidak merendahkan harga diri sesamanya. Inilah satu bentuk norma yang berkaitan dengan nilai persatuan dan kebersamaan dalam hidup masyarakat.
2. Norma Berdasarkan Kekuatan Mengikatnya
Norma-norma yang hidup di masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang daya ikatnya lemah. Ada pula norma sosial yang mempunyai daya ikat kuat. Karena daya ikatnya yang kuat, maka warga masyarakat tidak berani melanggar norma tersebut.
Berdasarkan kekuatan mengikatnya, Soerjono Soekanto (1989) menuliskan empat norma, yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), dan adat-istiadat (custom). Urutan tersebut disusun dari norma yang paling lemah daya ikatnya hingga norma yang berkekuatan mengikat paling kuat. a. Cara (Usage)
Cara menunjuk pada suatu bentuk perbuatan. Cara lebih menonjol dalam hubungan antarindividu dalam masyarakat. Suatu penyimpangan terhadap cara tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat. Individu yang melanggar cara hanya sekadar dicela oleh individu yang lain. Contoh cara ialah melipat lembar halaman buku untuk menandai bagian buku yang telah dibaca.

b. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang menyukai perbuatan tersebut. Sedangkan menurut R.M. Mac Iver dan Charles H. Page seperti dikutip Soerjono Soekanto (1989), kebiasaan merupakan perikelakuan yang diakui dan diterima oleh masyarakat.

Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara. Perbuatan menghormati orang yang lebih tua usianya adalah contoh kebiasaan di masyarakat.
c. Tata kelakuan (Mores)
Menurut Mac Iver dan Page seperti dikutip Soerjono Soekanto (1989), kebiasaan yang diterima sebagai norma-norma pengatur berarti telah meningkat menjadi tata kelakuan (mores). Tata kelakuan digunakan oleh masyarakat secara sadar maupun tidak sadar untuk mengawasi warga masyarakat. Tata kelakuan memaksa warga masyarakat agar bertindak sesuai dengan norma tersebut.

Tata kelakuan sangat penting bagi masyarakat karena:
1) Tata kelakuan memberikan batas-batas kelakuan individu. Tata kelakuan dapat memerintah atau melarang anggota masyarakat melakukan suatu perbuatan.
2) Tata kelakuan mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya. Individu dipaksa oleh tata kelakuan untuk menyesuaikan tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku. Kesediaan individu mematuhi tata kelakuan yang berlaku mendorong masyarakat untuk menerima individu tersebut.
3) Tata kelakuan menjaga solidaritas antara anggota masyarakat. Karena tata kelakuan berlaku untuk semua warga dari segala tingkatan usia, golongan, dan jenis kelamin, maka tata kelakuan menjaga keutuhan dan kerja sama antara anggota masyarakat itu.
d. Adat-Istiadat (Custom)
Soerjono Soekanto (1989) mencontohkan adat-istiadat yang melarang terjadinya perceraian antara suami istri yang berlaku pada umumnya di daerah Lampung. Suatu perkawinan dimaknai sebagai kehidupan bersama yang sifatnya abadi dan hanya terputus jika salah satu meninggal dunia (cerai mati). Apabila terjadi perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang tercemar namanya.  Bahkan seluruh keluarga dan sukunya. Akibatnya, suami istri yang bercerai akan dikucilkan dari masyarakat. Pengucilan itu juga menimpa keturunan dari orang tersebut sampai dia dapat mengembalikan ke keadaan semula. Untuk mengembalikan nama baik yang rusak akibat perceraian tadi, diperlukan suatu upacara adat khusus yang membutuhkan biaya yang besar sekali.

3. Macam-Macam Norma sosial
Menurut kajian sosiologi, bermacam-macam norma sosial itu dapat dikelompokkan menjadi beberapa pengertian berikut. a. Norma Agama
Norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diajarkan kepada manusia melalui ajaran agama. Contohnya, tindakan berpuasa di kalangan umat muslim serta ajaran untuk tidak merugikan orang lain. Orang yang melanggar norma agama akan mendapat dosa.

b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan berasal dari hati nurani sehingga seseorang dapat membedakan antara perbuatan yang dianggap baik dengan perbuatan yang dianggap buruk. Contoh norma kesusilaan antara lain anak harus menghormati orang tuanya atau setiap orang dilarang melakukan hubungan seksual di luar nikah. Orang yang melanggar norma kesusilaan akan dikucilkan secara fisik dan batin.

c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan mengarah pada tingkah laku yang dianggap wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Contoh norma kesopanan ialah mengucapkan salam saat memasuki rumah orang lain, menyapa kenalan yang kita temui di jalan, atau makan dengan menggunakan tangan kanan. Pelanggaran terhadap norma ini akan dikenai celaan, kritik, dan lain-lain.

d. Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan menunjuk pada perbuatan yang diulang-ulang karena disenangi oleh banyak orang. Contohnya, jika bepergian ke tempat yang jauh, kita membelikan oleh-oleh untuk keluarga dan tetangga dekat. Sanksi bagi pelanggar norma kebiasaan berupa celaan atau pengucilan.

e. Norma Hukum
Norma hukum berupa rangkaian aturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh lembaga formal, seperti pemerintah. Contohnya, perintah memakai helm standar bagi pengendara motor atau Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemerintahan Desa. Pelanggaran terhadap norma hukum akan dikenai denda, penjara, bahkan hukuman mati.

4. Peran Norma Sosial
Norma pada hakikatnya merupakan petunjuk tentang bagaimana manusia harus bertindak dan berlaku dalam pergaulan hidup seharihari. Norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak perilaku.
Norma sosial berfungsi sebagai pedoman kehidupan bagi warga masyarakat. Norma sosial dipelajari dalam proses sosialisasi, yaitu suatu proses seorang individu belajar berbagai hal yang dibutuhkan dalam hidupnya. Norma yang telah dipelajari setiap warga masyarakat menentukan tingkah laku dari individu pendukung nilai tertentu. Contohnya, seorang anak bersikap sopan dan hormat kepada orang tua dan guru. Contoh tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia menganut nilai tentang kesopanan. Dengan kata lain, norma mengatur agar manusia dapat mengerti tata cara yang berlaku.
Para sosiolog memahami norma sosial sebagai suatu patokan tingkah laku yang berbentuk kode-kode. Kode berupa peraturan-peraturan yang mengandung sanksi atau hukuman. Kode atau peraturan tersebut bisa bersifat memaksa. Seperti pada kode kehakiman yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengandung hukuman berupa denda dan penjara.
Namun, kode sosial pada umumnya timbul dengan tanpa paksaan. Kode sosial dapat timbul dengan tanpa paksaan karena sudah berlangsung lama sehingga diterima masyarakat secara sukarela. Paling tidak ada tiga kode sosial menurut Hassan Shadily (1993) sebagai berikut. a. Kode Etik (Ethical Code)
Ketika menyaksikan orang yang meludah di depan orang lain atau orang yang makan sambil berjalan. Kalian mungkin akan mengatakan bahwa orang tersebut berbuat tidak sopan. Kemudian akan mencibir atau mencemooh orang tersebut. Inilah yang disebut kode etik. Sekarang, bagaimana sikapmu jika kalian menemui dua orang lelaki mengapit seorang wanita saat berboncengan dengan satu sepeda motor?

b. Kode Moral (Moral Code)
Berbeda dengan kode etik, kode moral berupa tata cara perilaku yang baik dengan sanksi berupa hukuman ganti rugi, denda, atau penjara. Pelanggaran terhadap kode moral akan merugikan orang lain. Misalnya, kawanan pencuri sepeda motor dapat dijatuhi hukuman penjara karena merugikan para korbannya. Aneka bentuk kriminalitas dapat dimasukkan sebagai contoh dalam kode moral. Coba kemukakan contoh kriminalitas yang termasuk dalam kode moral.

c. Kode Agama (Religion Code)
Kode agama mengatur tata cara perilaku yang baik sesuai dengan petunjuk agama. Individu yang mau mematuhinya akan mendapat pahala yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Namun, bagi para pelanggarnya akan dikenakan sanksi berupa dosa. Jika kode agama dipatuhi, kehidupan yang damai akan tercipta.

5. Pelanggaran terhadap Nilai dan Norma Sosial
Berdasarkan tingkat penyimpangan yang dilakukan, pelaku pelanggaran dapat diberi sebutan sebagai berikut.
a. Pembandel, jika ia tidak tunduk kepada nasihat orang-orang di lingkungan agar mau mengubah sikapnya sesuai kaidah.
b. Pembangkang, jika ia tidak mau tunduk kepada peringatan orang- orang yang berwenang di lingkungannya.
c. Pelanggar, jika ia melanggar norma-norma sosial yang berlaku.
d. Penjahat, jika ia mengabaikan norma sosial sehingga menimbulkan kerugian harta dan jiwa di lingkungannya.

- See more at: http://www.siswapedia.com/pengertian-dan-macam-macam-norma-sosial/#sthash.SoEW1oyI.dpuf

1 komentar:

Saya lebih tau yang kode etik, terima kasih atas artikelnya ya

Silahkan coment yang sopan ....