1. Syarat sah Keputusan Tata Usaha Negara.
Suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking)
dapat dikatakan sah apabila memenuhi 2 (dua) syarat. Syarat-syarat
sahnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara tersebut menurut Prof. Muchsan
adalah:
a. Syarat materiil, yaitu syarat yang berkaitan dengan isi. Syarat materiil dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:
1) Harus dibuat oleh aparat yang berwenang;
2) Keputusan Tata Usaha Negara tidak mengalami kekurangan yuridis;
Suatu produk hukum dikatakan mengalami kekurangan yuridis apabila didalam pembuatannya terdapat unsur:
a) Adanya paksaan.
Paksaan terjadi apabila adanya perbedaan antara kenyataan dengan kehendak, sebagai akibat dari adanya unsur eksternal.
b) Adanya kekhilafan.
Kekhilafan terjadi apabila adanya perbedaan antara kenyataan dengan kehendak, tetapi tanpa adanya unsur kesengajaan.
c) Adanya penipuan.
Penipuan terjadi apabila adanya perbedaan antara kenyataan dengan kehendak, sebagai akibat dari tipu muslihat.
3) Tujuan ketetapan sama dengan tujuan yang mendasarinya.
b. Syarat formil, yaitu syarat yang berkaitan dengan bentuk. Syarat formil dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:
1) Bentuk ketetapan harus sama dengan bentuk yang dikehendaki oleh peraturan yang mendasarinya.
2) Prosedur harus sama dengan bentuk yang diatur dalam peraturan yang mendasarinya.
3) Syarat khusus yang dikehendaki oleh peraturan dasar harus tercermin dalam keputusan.
2. Batalnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara
Apabila suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) tidak memenuhi persyaratan diatas dapat dinyatakan batal. Batal menurut Prof. Muchsan ada 3 (tiga), yaitu:
a. Batal mutlak.
Batal
mutlak adalah semua perbuatan yang pernah dilakukan dianggap belum
pernah ada. Aparat yang berhak menyatakan adalah hakim melalui
putusannya.
b. Batal demi Hukum.
Terdapat 2 (dua) alternatif batal demi hukum, yaitu:
1) Semua perbuatan yang pernah dilakukan dianggap belum pernah ada.
2) Sebagian perbuatan dianggap sah, yang batal hanya sebagiannya saja. Aparat yang berhak menyatakan adalah yudikatif dan eksekutif.
c. Dapat dibatalkan.
Dapat dibatalkan adalah semua perbuatan yang dilakukan dianggap sah, pembatalan berlaku semenjak dinyatakan batal. Aparat yang berhak menyatakan adalah umum (eksekutif, legislatif dan lain-lain).
Menurut teori functionare de faite, suatu Keputusan Tata Usaha Negara tetap dianggap berlaku walaupun tidak memenuhi syarat diatas (formil dan materiil), apabila memenuhi 2 (dua) syarat yang bersifat komulatif, yaitu:
a. Tidak absahnya keputusan itu karena kabur, terutama bagi penerima keputusan.
b. Akibat dari keputusan itu berguna bagi kepentingan masyarakat.
3. Hapusnya Suatu Keputusan Tata Usaha Negara
Suatu keputusan Tata Usaha Negara dapat dinyatakan hapus jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini:
a. Apabila sudah habis masa berlakunya;
b. Dicabut atau dinyatakan tidak berlaku oleh aparat yang berwenang (yudikatif, eksekutif dan legislatif);
c. Apabila dikeluarkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara baru yang substansinya sama dengan Keputusan Tata Usaha Negara yang lama;
d. Apabila
peristiwa hukum yang menjadi motifasi lahirnya keputusan tersebut sudah
tidak relevan lagi. Hal ini didasarkan pada pendapat Van poe lie dalam
teori rebus sic stantibus yang menyatakan bahwa setiap peristiwa hukum terjadi karena adanya motifasi-motifasi tertentu.
Sumber : http://studihukum.blogspot.com/2010/11/keputusan-tata-usaha-negara-2-syarat_20.html
Silahkan coment yang sopan ....