25 Mei 2014

Kelebihan dan Kekurangan Konstitusi Singapura dan Indonesia



KATA PENGANTAR

Om Swastyastu,

            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya, kami dapat membuat tugas ini dengan sebaik-baiknya.
            Tujuan kami dalam membuat tugas tentang Konstitusi ini ada dua yaitu tujuan khusus dan tujuan umum. Adapun tujuan khusus kami dalam membuat tugas ini adalah untuk mendapatkan nilai, sedangkan tujuan umum kami adalah untuk mengembangkan kemampuan kami dalam hal Pemahaman materi tenang konstitusi negara. Manfaat dari pembuatan tugas ini adalah dengan kita mempelajari tentang konstusi serta unsur-unsur pendukungnya baik kelebihan ataupun kekurangannya.
            Saya mengucapkan terima kasih kepada Ibu guru yang mengajarPendidikan Kewarganegaraan di kelas X.3 yaitu Ibu Resiani, karena atas bimbingan Ibu Guru kami dapat membuat tugas ini dengan baik. Kami menyadari bahwa dalam tugas ini masih terdapat beberapa kekurangan. Untuk itu kami harap Bapak guru dapat memberikan kritik dan saran, agar tugas ini dapat menjadi lebih sempurna, dan juga bermanfaat bagi pembaca.


Sekian dan Terima Kasih

Om Santih, Santih, Santih Om



Gianyar, Desember 2010


Penulis



1.      KELEBIHAN KONSTITUSI SINGAPURA
                        
a)      Konstitusi menetapkan hak-hak fundamental tertentu, seperti kebebasan beragama (freedom of religion), kebebasan berbicara (freedom of speech) dan persamaan hak (equal rights.
b)      Hak-hak individual tidaklah bersifat absolut melainkan dibatasi oleh kepentingan umum, seperti pemeliharaan ketertiban umum, moralitas dan keamanan nasional.
c)      Perlindungan terhadap masyarakat minoritas dan masyarakat pribumi diatur dengan dalam konstitusi.
d)     Adanya dewan penasehat presiden, yang dapat memberi pertimbangan dalam pengambilan keputusan public.
e)      Badan Yudikatif juga telah mengambil langkah-langkah penting dalam memanfaatkan teknologi informasi di pengadilan, yang telah meningkatkan tingkat efisiensi, setidaknya untuk sebagian hal.
f)       Parlemen terdiri atas anggota dewan yang terpilih dan tidak terpilih. Anggota dewan yang tidak terpilih ini akan memberi suara politik yang berbeda di parlemen dan memberikan variasi yang lebih besar pada pandangan-pandangan non-partisan di Parlemen.
g)      Persyaratan calon presiden harus memenuhi kreteria jabatan minimal 3 tahun menjabat di institusi pemerintah.

KEKURANGAN KONSTITUSI SINGAPURA

a)      Adanya satu partai dominan yang berkuasa, yaitu : PAP (Partai Aksi Rakyat).
b)      Pemerintahan PAP dikatakan lebih cenderung kepada otoriter daripada demokrasi yang sebenarnya.
c)      Pemerintah PAP sering dikatakan memperkenalkan undang-undang yang tidak memberi kesempatan tumbuhnya penumbuhan partai-partai oposisi yang efektif.
d)     Presiden Terpilih hanya mengemban tugas menjaga cadangan devisa luar negeri negara dan mempertahankan hak veto atas pengangkatan para pegawai negeri yang memegang posisi kunci.
e)      Kedudukan presiden hanya sebagai symbol karena semua urusan kenegaraan telah diatur oleh perdana menteri.
f)       Perdana Menteri adalah seseorang yang dipilih oleh Presiden Terpilih, yang atas penilaian Presiden Terpilih dianggap akan dapat memperoleh kepercayaan dari mayoritas Anggota Parlemen. Hal ini menunjukan bahwa pemilihan perdana menteri hanya bersifat subjektif. Karena belum tentu orang yang dipilih tersebut mempunyai kemampuan untuk menjalankan pemerintahan.
g)      Tidak ada pemisahan wewenang secara tegas antara Badan Eksekutif dengan Badan Legislatif. Dari segi komposisi, para anggota Kabinet dipilih dari Anggota Parlemen.
h)      Hakim di Singapura adalah arbiter baik dari segi hukum maupun fakta. Sistem juri telah secara keras dibatasi di Singapura dan akhirnya dihapuskan sepenuhnya pada tahun 1970. Wewenang yudisial diberikan kepada Mahkamah Agung/Supreme Court (yang terdiri dari Pengadilan Banding Singapura/Singapore Court of Appeal dan Pengadilan Tinggi/High Court) dan kepada Pengadilan-pengadilan Yang Lebih Rendah/Subordinate Courts.

KELEBIHAN KONSTITUSI INDONESIA (UUD 1945)
a)      Mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif).
b)      Mengatur hak dan kewajiban warga negara.
c)      Adanya pembagian kekuasaan yang jelas dan transparan (Eksekutif,legestatif dan yudikatif)
d)     Terdapat system desentralisasi, yang bias meringankan beban pemerintah pusat dalam menjalankan pemerintahan dengan system otonomi daerah.
e)      Presiden secara berkala setiap 5 tahun sekali.
f)       Presiden terpilih hanya dapat mencalonkan diri sebanyak 2 kali periode jabatan.
g)      Demokrasi tumbuh dengan wajar. Di tandai dengan tidak adanya pelarangan atas tumbuhnya partai-partai politik.
h)      Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat setiap 5 tahun sekali.
i)        Terdapat DPA (Dewan Pertimbangan Agung), yang membantu tugas presiden dalam pengambilan keputusan publik.
j)        Dalam UUD 1945, peraturan yang menyangkut kepentingan umum diatur dengan jelas dan transparan.
KEKURANGAN KONSTITUSI INDONESIA
a)      Banyak pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menimbulkan persepsi ganda.
b)      Dalam system Desentralisasi cenderung terjadinya pemborosan keuangan Negara, karena pemerintah harus mengalokasikan dana yang besar untuk mengatur urusan daerahnya masing-masing.
c)      Dalam system pemilihan umum, adanya pemisahan antara pemilihan anggota legislative, Presiden & wakil presiden dengan pemilihan kepala darah dan wakil kepala daerah. Sehingga terkesan menghambur-hamburkan uang rakyat.
d)     Masih banyak peluang terjadinya KKN, karena pemilihan para pejabat masih belum disertai dengan persyaratan yang tegas.
e)      Kurang profesionalnya pejabat Negara akibat dari hasil KKN di atas.
2.         Suatu negara memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda karena dalam suatu negarayang menganut berbagai paham dan konstitusi yang berbeda. Konstitusi itu sendiri sangat berpengaruh terhadap pemilihan sistem pemerintahan suatu negara. Konstitusi lahir dari inti sari budaya suatu negara, jadi suatu negara akan memiliki konstitusi yang berbeda karena nilai-nilai luhur suatu bangsa juga berbeda.
3. Ya.
             Konstitusi yang dibuat Indonesia memang sudah memenuhi rasa keadilan dan hukum, karena dalam konstitusi tertulis Indonesia (UUD 1945) tepatnya pada pasal 29 ayat 2 dipaparkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memeluk agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Hal ini sudah membuktikan bahwa warga negara indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan berbagai keyakinan di berikan kebebasan dalam memeluk agama, dan tidak diperbolehkan suatu pemeluk agama memaksakan ajaran agamanya kepada pemeluk agama lain. Selain pada pasal 29 ayat 2, nilai nilai keadilan juga ditunjukkan pada pasal 33 tentang perekonomian, yang secara garis besar di paparkan bahwa “Bumi, air, kekayaan alam lainnya di kuasai oleh suatu negara dan dipergunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia”. Pasal 33 memang sudah menunjukkan nilai keadilan, karena jika kekayaan alam di Indonesia tidak diatur oleh UUD maka sifat dasar manusia yaitu sebagai makhluk ekonomi yang tidak bermoral akan muncul, contohnya sifat yang angkuh, rakus, egois dan tidak pernah merasa puas dengan apa yang telah ia peroleh. Sifat-sifat manusia yang demikian jika tidak ada yang membatasi maka akan menyebabkan kerusakan pada sumber daya alam (SDA).
        Namun, dibalik itu semua masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di lapangan. Menurut kami, pada praktek atau pelaksanaan UUD 1945 banyak yang berkebalikan dengan yang dipaparkan di dalam UUD 1945, hal tersebut sebagian besar disebabkan karena buruknya kinerja aparat yang berwenang. Ungkapan yang tepat untuk buruknya kinerja aparat yang berwenang adalah “bagai pagar makan tanaman”. Aparat pemerintah yang berwenang yang seharusnya menegakkan keadilan dan menegakkan hukum di Indonesia malah aparat tersebut yang main suap terhadap para terdakwa atau terhadap oknum-oknum tertentu. Aparat penegak hukum yang seharusnya bersifat netral dan tidak menerima suap kini kewibaannya sudah hilang. Di Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sudah terjadi ketidakadilan dibidang hukum. Berdasarkan UUD  1945 pasal 1, yang memaparkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum. Namun fenomena yang terjadi malah sebaliknya, seorang warga desa yang tertangkap sedang mencuri 10 buah melon di perkebunan warga, di sidang dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 100.000 sedangkan para pejabat negara yang ditangkap oleh KPK karena melakukan tindakan pidana korupsi terhadap uang negara sebesar Rp 1.000.000.000,- malah dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda 1 Milyar, apakah keduahal ini pantas? Jawabannya tentu tidak, kedua kejadian ini tidak mencerminkan rasa keadilan. Tetapi begitulah fakta yang terjadi dilapangan, rakyat yang melakukan tindak pidana yang masih dalam tingkat kecil malah dijatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan penjahat kelas atas seperti para koruptor. Para pejabat yang dipenjara akibat tindak pidana korupsi biasanya mendapatkan mendapatkan fasilitas yang berbeda dengan para narapidana di penjara, para pejabat ada yang mendapatkan ruang tahanan yang memiliki fasilitas yang mewah.
Inilah suatu bukti nyata bahwa penegakan hukum di indonesia sangat lemah. Memang UUD 1945 sudah mencerminkan rasa keadilan namun aparat yang berwenang  kebanyakan tidak menghormati dan menjalankan nilai-nilai yang terkadung dalam UUD 1945.
4.         Konstititusi merupakan suatu acuan berpijaknya suatu negara. Dengan konstitusi, suatu negara dapat menentukan arah jalan dan tujuan negara itu. Kontitusi merupakan penggambaran dan cerminan dari negara itu sendiri. Dari segi pemerintahan, politik, maupun sosial dan budaya.
             Setiap negara membentuk konstitusi negaranya demi membangun suatu pondasi awal negaranya. Konstitusi ini sendiri akan memberikan gambaran yang jelas tentang berdirinya negara tersebut. Negara membentuk konstitusi agar elemen masyarakat mengetahui rambu- rambu berpijak dalam suatu negara tersebut. Karena didalam konstitusi tertulis sudah tertera dengan jelas peraturan peraturan yang diberlakukan di negaranya.
Konstitusi juga merupakan suatu syarat yang palingmendasar dalam pembentukan suatu negara. Dengan konstitusi akan membentuk suatu perbedaan dan keunikan karakter suatu negara dengan negara lainnya.  Bila dibaratkan negara tanpa konstitusi  sebagai badan kasar yang tanpa roh halusnya. Dimana roh ini akan mempengaruhi sifat dan karakter dari manusia itu sendiri.
5.         Reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yang menjadi causa prima penyebab tragedi nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada krisis sosial-politik, bobroknya managemen negara yang mereproduksi KKN, hancurnya nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya kepastian hukum akibat telah dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia 1945. Itu terjadi karena fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal dan juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian bergantung pada penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk legitimasi dan kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional rezim orde lama (1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal itu, sehingga siapapun yang berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang all size itu akan berperilaku sama dengan penguasa sebelumnya.

Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.
Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945. Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan itu terjadi, menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses perubahan konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai telah merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan.
Dengan melihat kembali dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan dapat dinilai apakah rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik dan sempurna. Dalam artian, sampai sejauh mana rumusan perubahan itu telah mencerminkan kehendak bersama. Perubahan yang menjadi kerangka dasar dan sangat berarti bagi perubahan-perubahan selanjutnya. Sebab dapat dikatakan konstitusi menjadi monumen sukses atas keberhasilan sebuah perubahan.

Perbaikan dan perubahan itu dimaksudkan karena hal- hal sebagai berikut:
*      Adanya  pembatasan- pembatasan atas kekuasaan presiden  di Indonesia
*      Penegasan kembali kekuasaan Legislatif
*      Jaminan hak asasi manusia
*      Penegasan hak dan kewajiban negara ataupun warga negara
*      Otonomi daerah dan hak rakyat di daerah
*      Pembaruan lembaga- lembaga negara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan coment yang sopan ....